Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Taksi “Online” Kena Imbas Ganjil-Genap

Aditya Maulana - Senin, 8 Agustus 2016 | 12:35 WIB

Jakarta, Otomania – Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta menyatakan ada sejumlah kendaraan yang tidak terkena peraturan pelat nomor ganjil-genap. Jenisnya seperti, mobil dinas Presiden dan wakil, pejabat negara, angkutan umum (pelat kuning) hingga angkutan barang dan sepeda motor.

Sebagai angkutan umum pelat kuning, maka taksi tidak dirugikan dengan peraturan tersebut. Lantas bagaimana dengan taksi berbasis aplikasi atau taksi online, seperti Uber, Grab, dan lain sejenisnya?

Otomania melakukan wawancara dengan beberapa sopir taksi online yang beroperasi di Ibu Kota. Mayoritas menjawab ikut dirugikan karena penghasilannya menjadi berkurang dari sebelumnya.

“Penghasilan jelas berkurang setelah uji coba ganjil-genap dimulai, kira-kira turun 30-45 persen dari sebelumnya. Biasanya lewat jalan mana saja di pagi dan sore hari bebas, sekarang tidak bisa seperti itu lagi,” ujar salah satu pengemudi Uber bernama Fikar saat berbincang dengan Otomania belum lama ini.

Pernyataan serupa diungkapkan Rismayanti. Sopir taksi online wanita ini mengaku biasanya pagi dan sore hari banyak pelanggan dari kawasan Sudirman, Senayan, dan daerah aturan ganjil-genap lainnya. Semenjak aturan tersebut diuji coba, menjadi berkurang.

“Saya hanya bisa ke daerah tersebut kalau tanggal ganjil, karena pelat nomor mobil saya ganjil. Kalau genap, pagi dan sore cari ke tempat lain saja,” kata Risma yang menggunakan mobil Datsun Go+ Panca.

Lain dengan Fikar dan Risma, Abdul Rojak sopir Uber asal Bekasi ini mengaku tidak terlalu terganggu. Sebab, ia mengakalinya dengan cara mencari penumpang ke daerah pinggiran.

“Kalau sesuai dengan pelat nomor saya baru ke daerah pusat perkantoran. Kalau tidak sesuai, cari di daerah lain juga masih banyak. Imbasnya menurut saya ada tapi kecil sekali,” kata Rojak panggilan akrabnya.

Selain yang disebutkan di atas, kendaraan yang boleh melintas di wilayah aturan ganjil-genap, yaitu mobil dinas instansi pemerintah, pemadam kebakaran, dan ambulans. Di luar itu, harus melintas sesuai dengan tanggal dan pelat nomornya ganjil atau genap.

Editor : Azwar Ferdian

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa