Jakarta, Otomania — Asosiasi Driver Online (ADO) akan melakukan demo terkait Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 32/2016 tentang Aturan Moda Transportasi. Permenhub itu mewajibkan uji KIR, mengganti SIM A ke A umum, dan sebagainya.
Unjuk rasa yang rencananya diikuti 1.500 sopir taksi online dari Jabodetabek ini akan dilakukan di beberapa jalan protokol Jakarta. Nantinya, mereka akan bertemu dengan Komisi V DPR.
Dalam keterangan tertulisnya, Senin (19/9/2016), Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Budiyanto mengimbau agar para pengunjuk rasa untuk tetap mematuhi kebijakan ganjil-genap.
"Apabila melewati ruas jalan yang diberlakukan ganjil-genap, harus sesuai ketentuan. Hari ini berarti mobil yang melewati lokasi tersebut harus nomor ganjil," kata Budiyanto.
Jika melanggar, lanjut Budiyanto, akan dilakukan penegakan hukum sama seperti pengguna mobil lain yang tidak sesuai aturan. "Jadi, akan langsung ditindak jika taksi online yang pakai nomor polisi genap," kata Budiyanto.
Pelanggar aturan ganjil-genap akan diberikan pilihan slip sanksi tilang warna merah atau biru. Bedanya, slip merah harus ikut sidang, sedangkan biru membayar denda maksimal Rp 500.000 melalui bank BRI.
Editor | : | Azwar Ferdian |
KOMENTAR