Jakarta, Otomania - Jelang libur panjang menyambut Idul Adha 1437 yang akan dimulai pada hari Jumat (9/9/2016), Polda Metro Jaya siap melakukan rekayasa lalu lintas. Langkah ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kemacetan parah layaknya seperti Lebaran 2016 lalu.
Salah satu langkah yang diambil adalah memberlakukan larangan melintas untuk kendaraan berat di ruas jalan nasional. Aturan ini akan mulai berlaku mulai tanggal 9 sampai 12 September 2016.
Agustin Susilowati, Kasubdit Dikyasa Ditlantas Polda Metro Jaya mengatakan bahwa larangan kendaraan berat menjadi salah satu strategi mengantisipasi kemacetan, khususnya di jalan tol menuju keluar kota.
"Ini sesuai keputusan yang mulai berlaku pada hari Jumat sampai tanggal 12 September yang melarang truk besar melalui jalan tol kecuali truk pengangkut bahan bakar dan sembako," ucap Agustin saat dihubungi Otomania, Kamis (8/9/2016).
Pemberlakuan larangan truk berat akan diterapkan juga pada jalur-jalur wisata yang ada di delapan provinsi yang biasa mengalami kemacetan, yakni Lampung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Tengah, D.I Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.
Editor | : | Azwar Ferdian |
KOMENTAR