Jakarta, Otomania — Mobil atau sepeda motor bekas masih menjadi pilihan bagi masyarakat, khususnya di kota besar seperti Jakarta. Alasannya, sebagai alat transportasi pribadi, karena keterbatasan dana, dipilihlah mobil atau sepeda motor bekas.
Namun, jangan sembarangan karena bisa jadi mobil atau motor bekas yang ingin Anda beli memiliki masalah. Kemungkinannya didapat dari hasil mencuri atau kasus penggelapan.
Menurut Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, ada beberapa hal yang harus dilakukan calon konsumen. Pertama, wajib mengecek kelengkapan surat kendaraan (STNK, BPKB, hingga faktur pembelian).
Setelah itu, sebaiknya lakukan pengecekan ke Samsat untuk memeriksa apakah mobil atau motor tersebut bermasalah atau tidak.
"Kalau bermasalah kemungkinan besar akan dilakukan pemblokiran oleh pihak kepolisian," kata Budiyanto melalui pesan singkat yang diterima Otomania,Kamis (25/8/2016) malam.
Jika mobil terbukti bermasalah, lanjut Budiyanto, disarankan jangan membeli kendaraan tersebut. Sebab, dikhawatirkan, permasalahannya tindak pidana pencurian atau penggelapan.
"Setiap orang yang membeli kendaraan hasil tindak pindana dapat juga terlibat tindak pidana, tetapi tergantung niat dan modusnya. Kita lihat dan pelajari terlebih dulu bagaimana kasusnya," ujar Budiyanto.
Editor | : | Azwar Ferdian |
KOMENTAR