Jakarta, Otomania – Pelaksanaan ujicoba ganjil-genap di sejumlah wilayah Jakarta masih berlangsung hingga akhir bulan ini. Polisi menilai, masih banyak pengguna mobil yang melanggar, bahkan sengaja karena sanksinya hanya ditegur secara lisan.
Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto menjelaskan, selama 12 hari tercatat 10.724 mobil yang melanggar. Jumlah tersebut diklaim belum mampu membangun efek deterent yang maksimal.
“Oleh karena itu kami akan melakukan teguran secara tertulis, dimana dalam teguran tersebut dibuat rangkat tiga (1 lembar untuk pelanggar, 1 lembar untuk instansi tempat bekerja dan 1 lembar arsip),” ujar Budiyanto, Kamis (18/8/2016).
Teguran tertulis itu, lanjut Budiyanto lebih penekanan kepada sanksi sosial untuk membangun budaya malu. Sampai tahap ujicoba selesai akan dievaluasi untuk persiapan penegakan hukum sesuai ketentuan dalam UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas & Angkutan jalan.
“Dihimbau kepada seluruh masyarakat pengguna jalan untuk tetap mematuhi ketentuan sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku,” ucap Budiyanto.
Editor | : | Azwar Ferdian |
KOMENTAR