Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Awas, Langgar Batas Kecepatan di Tol Ada Sanksinya

Aditya Maulana - Senin, 4 Juli 2016 | 10:35 WIB

Jakarta, Otomania – Anda tahu kalau batas kecepatan minimal kendaraan di jalan tol 60 kpj dan maksimal 100 kpj? Aturan tersebut jelas tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 23 ayat (2) dan (3).

Namun, aplikasi di lapangan tidak selalu demikian dan petugas kepolisian pun nampaknya belum tegas, meski sudah tersedia alat pendeteksi kecepatan (speed gun). Lantas, tahukah Anda sanksi jika melanggar batas kecepatan itu?

Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Budiyanto mengatakan, pelanggar akan dikenakan denda Rp 500.000. Nilai tersebut sudah tertuang dalam undang-undang.

“Pelanggar dikenakan pasal 287 ayat (5) jo pasal 106 ayat (4) huruf (g) atau pasal 115 huruf (a), sanksi pidana kurungan dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,” ujar Budiyanto kepada Otomania, Senin (4/7/2016).

Dalam peraturan, Batas kecepatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan, paling rendah 60 (enam puluh) kpj dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 (seratus) kpj untuk jalan bebas hambatan.

Paling tinggi 80 (delapan puluh) kpj untuk jalan antar kota. Paling tinggi 50 (lima puluh) kpj untuk kawasan perkotaan; dan paling tinggi 30 (tiga puluh) kpj untuk kawasan permukiman.

Batas kecepatan paling tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23ayat (2) dapat ditetapkan lebih rendah atas dasar pertimbangan:

Frekuensi kecelakaan yang tinggi di lingkungan jalan yang bersangkutan. Perubahan kondisi permukaan jalan atau geometri jalan atau lingkungan sekitar jalan; atau usulan masyarakat melalui rapat forum lalu lintas dan angkutan jalan sesuai dengan tingkatan status jalan.

Editor : Azwar Ferdian

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa