Jakarta, Otomania – Anda tahu kalau batas kecepatan minimal kendaraan di jalan tol 60 kpj dan maksimal 100 kpj? Aturan tersebut jelas tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 23 ayat (2) dan (3).
Namun, aplikasi di lapangan tidak selalu demikian dan petugas kepolisian pun nampaknya belum tegas, meski sudah tersedia alat pendeteksi kecepatan (speed gun). Lantas, tahukah Anda sanksi jika melanggar batas kecepatan itu?
Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Budiyanto mengatakan, pelanggar akan dikenakan denda Rp 500.000. Nilai tersebut sudah tertuang dalam undang-undang.
“Pelanggar dikenakan pasal 287 ayat (5) jo pasal 106 ayat (4) huruf (g) atau pasal 115 huruf (a), sanksi pidana kurungan dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,” ujar Budiyanto kepada Otomania, Senin (4/7/2016).
Dalam peraturan, Batas kecepatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan, paling rendah 60 (enam puluh) kpj dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 (seratus) kpj untuk jalan bebas hambatan.
Paling tinggi 80 (delapan puluh) kpj untuk jalan antar kota. Paling tinggi 50 (lima puluh) kpj untuk kawasan perkotaan; dan paling tinggi 30 (tiga puluh) kpj untuk kawasan permukiman.
Batas kecepatan paling tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23ayat (2) dapat ditetapkan lebih rendah atas dasar pertimbangan:
Frekuensi kecelakaan yang tinggi di lingkungan jalan yang bersangkutan. Perubahan kondisi permukaan jalan atau geometri jalan atau lingkungan sekitar jalan; atau usulan masyarakat melalui rapat forum lalu lintas dan angkutan jalan sesuai dengan tingkatan status jalan.
Editor | : | Azwar Ferdian |
KOMENTAR