Jakarta, Otomania – Setelah dilakukan uji coba sekitar satu bulan, aturan 3 in 1 resmi dihapus per 16 Mei 2016. Keputusan itu diambil berdasarkan rapat bersama Forum Lalu Lintas DKI, Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Organda, Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ), Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), unsur perguruan tinggi, Satpol PP, hingga Wali Kota terkait.
Selama percobaan dan resmi dihapus, kemacetan di sejumlah wilayah, terutama jalur pemberlakuan 3 in 1, semakin parah. Bahkan, waktunya kini menjadi lebih lama, karena biasanya ketika 3 in 1 diberlakukan, macet tidak sampai malam hari.
AKBP Budiyanto, Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya (PMJ), mengatakan, sudah seharusnya aturan pengganti 3 in 1 ditetapkan. Ia pun merasakan sendiri ketika awal pekan ini melewati Jalan Jenderal Sudirman, kemacetan terjadi dari sore hingga malam hari.
“Kepadatannya sekarang tidak ada jeda dari pagi sampai malam tetap macet. Ini yang harus segera diputuskan penggantinya. Tetapi akhir bulan ini kita akan melakukan rapat bersama dengan instansi terkait untuk memutuskan,” ujar Budiyanto saat dihubungi Otomania, Rabu (8/6/2016).
Menurut Budiyanto, aturan penggantinya apa belum bisa diputuskan. Namun, opsi yang paling memungkinkan adalah penerapan Electronic Road Pricing (ERP). “Mekanismenya seperti apa, kita juga belum tahu, perlu dirumuskan lagi secara bersama-sama,” ucap Budiyanto.
Sekedar mengingatkan, regulasi 3 in 1 ini mengacu pada keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 4104 Tahun 2003 yang ditandantangani mantan Gubernur DKI Jakarta, Sutiyoso.
Aturannya diberlakukan pada hari kerja, Senin hingga Jumat setiap pukul 07.00-10.00 WIB dan pukul 16.30-19.00 WIB. Kebijakan ini berlaku di sepanjang ruas jalan utama, seperti Sisingamangaraja, Jenderal Sudirman, MH Thamrin, Medan Merdeka Barat, sebagian jalan Jenderal Gatot Subroto, hingga Gerbang Pemuda, sampai persimpangan jalan HR Rasuna Said.
Editor | : | Azwar Ferdian |
KOMENTAR