Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Bedanya Tilang Teguran dan Tindakan

Aditya Maulana - Selasa, 8 Maret 2016 | 12:45 WIB


Jakarta, Otomania
– Ketika melakukan razia, polisi tidak sembarangan melakukan tindakan langsung (tilang). Sebab, harus dilihat dulu unsur kesalahan dari pengendara sepeda motor atau mobil itu sendiri.

Jika kesalahannya masih bisa ditoleransi, maka polisi akan melakukan teguran, tetapi apabila parah seperti tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) atau tanpa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan ditilang.

Perwira Kepala Unit Kecelakaan (Panit Laka) Polres Jakarta Barat Ipda Suyudi, menjelaskan, saat razia tidak bisa sembarangan melakukan tilang. Harus dilihat dulu unsur kesalahannya seperti apa.

“Kalau yang sifatnya teguran itu seperti pelanggaran kecil, tapi kalau yang sudah berat kita akan langsung tilang,” kata Suyudi kepada Otomania, di sela-sela Razia Operasi Simpatik di Jalan Raya Latumenten, Jembatan Besi, Jakarta Barat, Senin (7/3/2016).

Pelanggaran kecil, kata Suyudi seperti tidak menyalakan lampu utama di siang hari. Nantinya, pengendara akan diperingati dan disuruh menyalakan lampu. Sedangkan pelanggaran besar, seperti tidak memakai helm atau tanpa SIM dan STNK.

“Tilangnya itu sesuai dengan kesalahan dari pengendaranya dan tidak kita lebih-lebihkan,” kata Suyudi.

Editor : Azwar Ferdian

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa