Jakarta, Otomania – Keberadaan kaca spion pada sepeda motor bukanlah hiasan, tapi berguna untuk mengantisipasi kondisi jalan, sehingga berkendara jadi aman.
Menurut Undang-undang Nomor 22 tahun 20019 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), tepatnya pada pasal 48 ayat 2, kaca spion merupakan komponen yang wajib ada pada sepeda motor.
Di dalam pasal 285 ayat 1 pada UU LLAJ dituliskan, setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi salah satunya kaca spion akan dipidana kurungan paling lama 1 tahun, atau denda paling banyak Rp250.000.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kaca spion, dijelaskan di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 1993 Pasal 72. Di sana tertulis bahwa kaca spion untuk sepeda motor diperbolehkan hanya satu buah, kecuali kendaraan roda empat.
Bunyi lengkap pasal tersebut yaitu, pada ayat 1, kaca spion kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud berjumlah dua buah atau lebih, kecuali untuk sepeda motor.
Pada ayat 2, kaca spion sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, dibuat dari kaca atau bahannya menyerupai kaca, yang tidak mengubah jarak dan bentuk orang atau barang yang dilihat.
Terakhir di dalam ayat 3, kaca spion sepeda motor sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, berjumlah sekurang-kurangnya satu buah.
Meski diperboehkan menggunakan satu kaca spion, sebaiknya hal itu tidak dilakukan, karena akan berbahaya ketika berkendara. Tetaplah pergunakan dua kaca spion sesuai standar.
Editor | : | Azwar Ferdian |
KOMENTAR