Jakarta, Otomania – Banyak pemilik sepeda motor yang tidak memikirkan secara matang saat memodifikasi kendaraan. Ubahan yang kadang mengganggu adalah mencopot spatbor baik bagian depan atau belakang.
Menghilangkan spakbor biasanya dilakukan buat menampilkan kesan balap pada sepeda motornya. Ubahan ini bisa ditolerir ketika digunakan di sirkuit, namun untuk berkendara sehari-hari, ini termasuk pelanggaran terhadap undang-undang lalu lintas.
Di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 1993 pasal 77 ayat 1, dikatakan bahwa spakbor merupakan komponen wajib untuk setiap kendaraan bermotor. Lebih dari itu, komponen ini juga harus memenuhi syarat kegunaan, bukan sekedar asal tempel.
Seperti tertera pada pasal 77 ayat 2, pertama, spakbor harus mampu mengurangi percikan air atau lumpur ke belakang kendaraan, ataupun badan kendaraan. Kedua, spakbor harus memiliki lebar sekurang-kurangnya selebar telapak ban.
Bagi yang nekat tidak menggunakan spakbor, siap-siap untuk membayar denda. Seperti di dalam undang-undang Nomor 22 tahun 2009 pasal 285 ayat dua dikatakan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti salah satunya spakbor, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 3 juncto Pasal 48 ayat 2 dipidana kurungan paling lama dua bulan, atau denda paling banyak Rp 500.000.
Editor | : | Azwar Ferdian |
KOMENTAR