Jakarta, Otomania – Bagi Anda para pengguna jalan bebas hambatan, sebaiknya berhati-hati ketika mobil mogok, apalagi di malam hari. Sebab, praktik derek liar belakangan ini menjamur lagi dan membuat resah masyarakat.
Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budianto, menjelaskan, praktik derek liar sudah berjalan relatif cukup lama, dan sering sewenang-wenang ,baik cara penderekannya maupun dalam menentukan jasa upah. Sehingga, pengguna jalan tol diimbau berhati-hati.
"Praktik derek liar yang sering terjadi berada di wilayah Halim, Cawang dan Daan Mogot. Bahkan dalam menjalankan operasinya sering berpindah-pindah," kata Budianto kepada Otomania melalui pesan singkatnya, Kamis (25/2/2016).
Budianto melanjutkan, berdasarkan Pasal 65 Perda No 5 Tahun 2014 tentang transportasi, Penderekan kendaraan bermotor dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah atau Badan Usaha lainnya.
Penderekan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, menjadi tugas dinas, sedangkan penderekan yang dilakukan oleh Badan Usaha wajib memiliki izin usaha penderekan dari Kepala Dinas Perhubungan dan transpotasi.
"Izin usaha harus memenuhi persyaratan Administrasi, teknis dan berlaku untuk jangka waktu lima tahun dan dapat diperpanjang," kata Budianto.
Budianto menghimbau, bagi masyarakat yang saat perjalanan mengalami kerusakan teknis, tetap waspada dan apabila ada indikasi atau tindakan dari petugas derek yang kurang pantas, segera melaporkan kepada pihak petugas Kepolisian.
"Karena dalam tata cara penderekan dan tarif restribusi sudah diatur pada Peraturan Daerah. Pemaksaan oleh derek liar pada saat akan menderek dan menentukan jasa upah dengan cara memaksa dan intimidasi merupakan tindak pidana yang dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Budianto.
Editor | : | Azwar Ferdian |
KOMENTAR