Jakarta, Otomania – Musim hujan seperti sekarang sudah menjadi pemandangan lazim ketika melihat jalanan yang berlubang. Tentunya, kondisi seperti itu sangat berbahaya, terutama bagi pengendara sepeda motor.
Kasubdit Bin Gakum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budianto, menghimbau kepada seluruh pengemudi kendaraan, khususnya sepeda motor, agar berhati-hati ketika berkendara. Sebab, sekarang ini banyak jalan yang berlubang, sehingga sangat membahayakan.
“Pantauan di lapangan banyak ditemukan jalan yang kondisi jalannya kurang baik. Itu bisa mengganggu sirkulasi arus lalu lintas dan bahkan dapat berpotensi kecelakaan lalu lintas,” ujar Budianto dalam pesan singkat kepada Otomania, Kamis (18/2/2016) malam.
Budianto berharap, pihak yang terkait dapat segera memperbaiki jalan rusak, seperti berlubang, begelombang hingga kondisi jalan miring. Bahkan, tertuang dalam pasal 273 No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Di situ disebutkan bahwa setiap penyelenggara jalan yang tidak segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak, dan mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dapat dipidana penjara/kurungan atau Pidana denda,” kata Budianto.
Berikut penjelasannya:
1. Mengakibatkan luka ringan, dipidana penjara 6 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 12.000.000.
2. Mengakibatkan luka berat, dipidana penjara 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000.
3. Mengakibatkan meninggal dunia, dipidana penjara 5 tahun atau denda Rp 120.000.000.
4. Tidak memberi tanda atau rambu-rambu pada jalan yang rusak dan belum diperbaiiki, dipidana 6 bulan atau denda Rp 1.500.000.
Editor | : | Azwar Ferdian |
KOMENTAR