Jakarta, Otomania - Memodifikasi lampu-lampu kendaraan, kerap dilakukan pemilik kendaraan, roda dua maupun roda empat. Memang tidak ada salahnya, namun jangan sampai ubahan tersebut melanggar hukum.
Di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2012 pasal 23, yang mengacu pada Undang-undang nomor 22 tahun 2009 pasal 48 ayat 3, tentang sistem lampu dan alat pemantul cahaya, disebutkan warna lampu yang diperbolehkan.
Setidaknya ada sebelas ketentuan warna lampu kendaraaan, berikut lengkapnya.
1. Lampu utama dekat berwarna putih atau kuning muda.
2. Lampu utama jauh berwarna putih atau kuning muda.
3. Lampu penunjuk arah berwarna kuning tua, dengan sinar kelap-kelip.
4. Lampu rem berwarna merah.
5. Lampu posisi depan berwarna putih atau kuning muda.
6. Lampu posisi belakang berwarna merah.
7. Lampu mundur dengan warna putih atau kuning muda, kecuali untuk kepeda motor.
8. Lampu penerangan tanda nomor kendaraan bermotor di bagian belakang berwarna putih.
9. Lampu isyarat peringatan bahaya berwarna kuning tua, dengan sinar kelap-kelip.
10. Lampu tanda batas dimensi kendaraan bermotor, berwarna putih atau kuning muda, untuk kendaraan bermotor yang lebarnya lebih dari 2.100 mm untuk bagian depan, dan berwarna merah untuk bagian belakang.
11. Alat pemantul cahaya berwarna merah, yang ditempatkan pada sisi kiri dan kanan bagian belakang kendaraan Bermotor.
Jika masih nekat mengganti warna lampu kendaraan, bersiap untuk dikenakan sanksi sesuai dengan pasal 286. Bunyinya, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di jalan, yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat 3 juncto pasal 48 ayat 3, dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Editor | : | Azwar Ferdian |
KOMENTAR