Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Tanggapan Modifikator Mengenai Pasal Memodifikasi Motor

Stanly Ravel - Kamis, 10 Desember 2015 | 18:06 WIB

Jakarta, Otomania - Kisruh peraturan tentang modifikasi sepeda motor yang tertuang dalam pasal 277 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 kembali ramai.

Mengangapi hal ini, Donny sebagai modifikator dari Hantu Laut ikut angkat bicara. Mengingat dirinya pun sering menerima order modifikasi dengan tema old school yang kadang harus sampai memotong rangka bahkan mengubahnya.

"Ini bukan hal baru, ini sudah lama ada. Untuk motor modifikasi yang saya tangani memang sering harus mengorbankan rangka belakang untuk dipotong, tapi sebatas hanya untuk menyesuaikan tampilan tanpa mengurangi kenyamanan apalagi safety-nya," ucap Donny ketika dihubungi Otomania, Kamis (10/12/2015).

Menurutnya, kejelasan mengenai peraturan harus diubah dengan lebih detail dan bahasa yang mudah dimengerti. Karena selama ini banyak kasus yang masih simpang siur.

"Kalau ditulis mengenai perubahan fungsi atau dimensi, apa yang selama ini saya lakukan tidak pernah. Karena masih berbentuk roda dua, dan pemotongan rangka pun tidak mengurangi dimensi standar dari sumbu roda," ujarnya.

Bahkan Donny mengatakan bahwa harusnya bukan penekanan mengenai modifikasi Vespa saja yang diambil contoh sebagai larangan perubahan dimensi dan rangka. Motor-motor yang dirakit sendiri untuk orang penyandang disabilitas pun harus diperhatikan.

"Maaf-maaf yah, kalau tertulis mengenai ubahan dimensi dan rangka lalu bagaimana dengan motor-motor yang dibuat dengan tambahan roda untuk orang cacat, itu saja sudah salah karena merubah dimensi dan fungsi sepeda motor, tapi saat ini malah dikeluarkan SIM-nya," ucap Donny yang akrab disebut Batax.

Di lain kesempatan, Topo dari Taucho Custom yang kerap membuat motor dengan fairing plat juga ikut mengeluarkan suara. Menurutnya, ia cukup setuju dengan peraturan undang-undang selam peraturan tersebut tidak dibuat secara satu pihak dan bersifat kaku.

"Baiknya kepolisian duduk bersama dengan para modifikator untuk merumuskan aturan-aturan mengenai modifikasi. Di satu sisi ini cukup baik mengacu pada jenis modifikasi yang sehat dan tidak ngawur. Tapi tetap harus dirumuskan bersama karena namanya modifikasi ini unsur kreatif dan ini menyangkut masalah bisnis dan hidup para modifikator juga," ujarnya kepada Otomania, Kamis (10/12/2015).

Editor : Aris F Harvenda

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa