Marcell Kurniawan, Training Director The Real Driving Centre (RDC) mengatakan, terkait dengan kurikulum yang harus diberikan sekolah mengemudi kepada peserta didiknya, sudah tertera dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 36 Tahun 1994. Dalam peraturan tersebut sudah lengkap tercantum dari mulai perizinan higga apa saja yang harus diajarkan.
“Jika menanyakan apa yang harus diajarkan di sekolah mengemudi, bisa langsung membuka pasal tersebut, karena sudah lengkap dijabarkan segala detilnya. Salah satunya yaitu anjuran untuk memberikan pelajaran teori,” ujar Marcell, Kamis (1/10/2015).
Marcell menambahkan, di dalam peraturan tersebut tertulis dalam pasal 12 ayat 1, kurikulum penyelenggara mengemudi kendaraan bermotor mencakup teori dan praktek. Jadi pengendara tidak hanya mahir mengendarai mobil, tapi juga mengetahui tata tertib di jalan dengan segala bentuk aturan yang berlaku.
“Kurikulum tersebut sudah kami terapkan dalam pelatihan mengemudi di RDC dengan beberapa tahapan pendidikan, di antaranya pelajaran teori perawatan kendaraan dan undang-undang lalu lintas, kemudian praktek penguasaan kompetensi dasar mengemudi, dan praktek lapangan,” ujar Marcell.Editor | : | Azwar Ferdian |
KOMENTAR