Jakarta, Otomania – Di Indonesia untuk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) masih tergolong mudah. Bila mengikuti prosedur yang ditetapkan memang sulit, tapi ada banyak cara mudah yang bisa dilakukan buat mendapatkan SIM.
Berbeda dengan negara lain seperti di Jepang, memiliki SIM syaratnya cukup berat, seperti wajib sekolah mengemudi dan mengikuti ujian. Biayanya pun lebih mahal daripada di Indonesia. Itu dilakukan agar tingkat kecelakaan di jalan raya kecil.
Menurut Ketua Badan Pengawas RSA Edo Rusianto, di Indonesia tidak ada batas usia maksimum kepemilikan SIM. Selain itu, idealnya perpanjangan SIM harus dilakukan ujian kembali, baik teori ataupun praktek.
“Di Indonesia umur berapa saja bisa memiliki SIM, padahal kemampuan berkendara seseorang ketika usia masih 29 tahun dan ketika dia mencapai usia 40 tahun sudah pasti berbeda. Dari tingkat konsentrasi, pemikiran dan lain sebagainya. Maka dari itu harus ada ujian ulang kembali buat perpanjang SIM,” ujar Edo saat berbincang dengan Otomania beberapa waktu lalu.
Saat ini di Indonesia cara memperpanjang SIM sangat mudah. Orang yang ingin memperpanjang bisa datang ke layanan SIM keliling tanpa melewati tahapan ujian. Padahal, setelah lima tahun memiliki SIM, otomatis usia akan bertambah dan pasti ada perbedaan kemampuan atau adaptasi dengan lingkungan.
Editor | : | Azwar Ferdian |
KOMENTAR