Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Bagaimana Urusannya Bila Ditabrak Orang Belajar Mobil?

Azwar Ferdian - Minggu, 20 September 2015 | 15:03 WIB

Jakarta, Otomania - Saat ini lembaga kursus atau sekolah mengemudi sudah menjamur di Indonesia. Lembaga tersebut menawarkan jasa sekolah mengemudi dengan cepat baik mobil manual atau mobil transmisi otomatis, sampai urusan membuat SIM.

Lalu, bagaimana bila ada situasi di jalanan kendaraan kita bersenggolan dengan mobil bertuliskan “Belajar” dari kursus mengemudi, siapa yang dituntut ganti rugi? Dalam ranah mengemudi, biasanya pengemudilah yang dinilai paling bertanggung jawab atas prilaku mobil di jalan, namun pada kasus yang satu ini bisa berbeda.

Kursus atau sekolah mengemudi sebagai tempat pendidikan dan pelatihan sebenarnya sudah diatur oleh negara lewat Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada pasal 77 ayat 3 menerangkan, untuk pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) calon pengemudi harus punya kompetensi mengemudi yang bisa didapat dari pendidikan dan pelatihan atau belajar sendiri.

Bila masyarakat tidak mau belajar sendiri, berarti pilihannya bisa menggunakan jasa lembaga yang mendapat izin dan terakreditasi negara. Nah, pada pasal 79 ayat 1 menerangkan calon pengemudi boleh belajar sampai mengikuti ujian praktik di jalan namun dengan syarat wajib ditemani instruktur atau penguji.

Lebih lanjut pada Pasal 79 Ayat 2 dikatakan, instrukturlah yang bertanggung jawab bila terjadi pelanggaran atau kecelakaan saat calon pengemudi sedang belajar atau menjalani ujian. Jadi, jika mobil kursus terlibat kejadian merugikan ketika berlalu lintas, maka yang harus dimintai pertanggunggjawaban adalah instrukturnya.

Peran instruktur sangat penting, itu sebabnya pada mobil-mobil kursus mengemudi sudah dilengkapi pengaman. Salah satunya yaitu pedal gas dan rem tambahan di depan jok penumpang depan atau tempat duduk instruktur. Modifikasi itu memungkinkan instruktur mengontrol sebagian kerja mobil untuk mengantisipasi potensi berbahaya.

Editor : Azwar Ferdian
Sumber : KompasOtomotif

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa