Otomania.com - Pengguna jalan hafal dengan warna lampu lalu lintas yang berwarna merah kuning hijau.
Namun, pernahkah terpikirkan kenapa warna yang dipilih untuk lampu lalu lintas tersebut merah, kuning, hijau?
Yang pasti dibalik pemilihan warna lampu lalu lintas merah, kuning, hijau tersebut ada alasannya.
Baca Juga: Street Manners: Beda Makna Lampu Lalu Lintas di Indonesia, Warna Merah Jalan Terus
Berdasarkan sejarah, lampu lalu lintas pertama kali digunakan di kota London, Inggris pada 1868.
Alasan lampu lalu lintas digunakan saat itu karena sudah banyak kendaraan bermotor yang melintas di jalanan.
Namun saat itu lampu lalu lintas hanya menggunakan dua warna saja, yakni hijau dan merah.
Hal tersebut berbeda dengan zaman sekarang yang sudah ditambah satu warna lagi yakni kuning sebagai pelengkapnya.
Menurut Jusri Pulubuhu, Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC).
Ketiga warna lampu lalu lintas merah kuning hujau saat ini adalah warna yang paling solid.
"Warna-warna ini paling mudah terlihat dari kejauhan, sehingga warna ini sering digunakan sebagai tanda peringatan atau emergency," ujar Jusri beberapa waktu yang lalu.
Untuk lebih detailnya, berikut penjelasannya warna lampu lalu lintas tersebut.
1. Merah
Merah merupakan warna yang memiliki gelombang terpanjang pada spektrum, dan dapat dilihat dari jarak yang lebih jauh daripada warna lainnya.
Dalam banyak kebudayaan, warna merah melambangkan bahaya dan berhubungan dengan maut.
Baca Juga: Kenapa Berhenti Harus Disimbolisasikan dengan Lampu Merah?
Pada saat berkendara dan melihat lampu lalu lintas menyala merah, kita seakan diingatkan untuk menghindari bahaya.
Itulah alasan kenapa warna merah jadi tanda berhenti pada lampu lalu lintas.
2. Kuning
Kemudian warna kuning, mampu menghasilkan tanda-tanda yang sangat reflektif, yang artinya juga dapat dilihat dengan jelas setelah warna merah.
Itulah sebabnya zona penyeberangan, dan peringatan penting lainnya diberi warna kuning, yang artinya warna peringatan atau hati-hati.
3. Hijau
Dan warna hijau pada lampu lalu lintas sebenarnya mengikuti dari sejarah kereta api.
Sejak 1830-an, lampu peringatan digunakan oleh industri kereta api.
Saat itu warna merah digunakan untuk tanda berhenti, putih sebagai tanda boleh melaju, dan hijau sebagai tanda berhati-hati.
Namun pada 1914, ada kejadian di mana sebuah lensa merah terjatuh dari tempatnya, dan membuat lampu menyorotkan warna putih.
Baca Juga: Tambah Paham, Ini Arti Macam-macam Warna Plang Rambu Lalu Lintas Di Jalan Raya
Dan nahasnya kejadian itu menyebabkan kereta api mengalami kecelakaan.
Setelah itu diputuskan bahwa warna hijau berarti boleh melaju dan warna kuning dipilih untuk menandakan pengemudi kereta harus berhati-hati.
Nah, ketiga warna itulah yang kemudian diadaptasi menjadi warna lampu lalu lintas.