Otomania.com - Biasanya di persimpangan jalan kita temukan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) dengan tiga warna lampu, yaitu merah, kuning dan hijau.
Pengendara pasti sudah tahu arti dari isyarat lampu lalu lintas itu.
Ketika lampu merah menyala, kendaraan diwajibkan berhenti di belakang garis stop.
Jika lampu hijau menyala kendaraan boleh berjalan.
Baca Juga : Street Manners: Saat Lampu Merah, Jangan Asal Berhenti, Sudah Ada Tempatnya
Sementara itu, ketika lampu kuning menyala setelah lampu hijau, kendaraan diwajibkan untuk menurunkan kecepatan sebelum berhenti saat lampu merah menyala.
Lantas mengapa di Indonesia seakan beda arti lampu lalu lintas?
Mau tahu apa pelanggaran yang kerap terjadi di lampu merah sebagai berikut:
1. Menerobos lampu merah
Biasanya terjadi di persimpangan yang tidak ada polisi berjaga, atau di jalan yang kurang kendaraan.
Baca Juga : Saat Berhenti di Lampu Merah, Harus Ikut Aturan Biar Tertib dan Aman