Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Street Manners: Saat Lampu Merah, Jangan Asal Berhenti, Sudah Ada Tempatnya

Indra Aditya - Jumat, 29 Maret 2019 | 08:00 WIB
RHK atau Ruang Henti Khusus yang berada di daerah Bandung
Jurnal Bandung
RHK atau Ruang Henti Khusus yang berada di daerah Bandung

Otomania.com - Bukan pemandangan aneh pemotor tidak berhenti di tempatnya saat di lampu merah.

Garis putih di belakang garis penyeberangan orang adalah marka jalan, dimana kendaraan tidak boleh berhenti pada garis tersebut.

"Aturanya kan ada di undang-undang marka jalan, tidak boleh menginjak marka jalan saat berhenti," ujar AKBP Harry Sulistiadi, Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota.

Tapi, tidak semua marka jalan itu tidak boleh dilintasi, karena ada marka jalan dimana kendaraan boleh menginjaknya.

Baca Juga : Street Manners : Boleh Tidak Nyebrang Jalan Tanpa Adanya Zebra Cross?

"Marka jalan itu kan tanda, boleh menginjak marka jalan kalau marka jalanya itu terputus," jelasnya.

"Kalau tidak terputus gaboleh, sementara garis putih di lampu merah kan tidak terputus," tambahnya.

Pada beberapa lampu merah juga terdapat tempat berhenti khusus motor, tapi berbeda pada masing-masing daerah.

Tempat khusus motor ini dinamakan Ruang Henti Khusus atau disingkat RHK, dan berwarna merah.

Baca Juga : Street Manners: Kurangi Blind Spot Dapat Mengurangi Risiko Kecelakaan

Editor : Indra Aditya

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa