Otomania.com - Bukan pemandangan aneh pemotor tidak berhenti di tempatnya saat di lampu merah.
Garis putih di belakang garis penyeberangan orang adalah marka jalan, dimana kendaraan tidak boleh berhenti pada garis tersebut.
"Aturanya kan ada di undang-undang marka jalan, tidak boleh menginjak marka jalan saat berhenti," ujar AKBP Harry Sulistiadi, Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota.
Tapi, tidak semua marka jalan itu tidak boleh dilintasi, karena ada marka jalan dimana kendaraan boleh menginjaknya.
Baca Juga : Street Manners : Boleh Tidak Nyebrang Jalan Tanpa Adanya Zebra Cross?
"Marka jalan itu kan tanda, boleh menginjak marka jalan kalau marka jalanya itu terputus," jelasnya.
"Kalau tidak terputus gaboleh, sementara garis putih di lampu merah kan tidak terputus," tambahnya.
Pada beberapa lampu merah juga terdapat tempat berhenti khusus motor, tapi berbeda pada masing-masing daerah.
Tempat khusus motor ini dinamakan Ruang Henti Khusus atau disingkat RHK, dan berwarna merah.
Baca Juga : Street Manners: Kurangi Blind Spot Dapat Mengurangi Risiko Kecelakaan
Editor | : | Indra Aditya |
KOMENTAR