Otomania.com - Tidak jarang ditemukan di jalan banyak kendaraan yang ingin berbelok atau pindah lajur menggunakan sein secara mendadak.
Bahkan ada juga yang main belok saja, dan tidak memberikan lampu sein terlebih dahulu.
Jelas ini sangat berbahaya, karena bisa menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
Sanksi jika kita melanggar atau mengabaikan untuk memberikan lampu sein ketika ingin berbelok gak main-main.
Baca Juga : Jangan Dadakan Nyalakan Lampu Sein, Segini Jarak Aman Penggunaannya
Kurungan beserta dendanya siap menanti sob.
Aturan ini terdapat pada Pasal 294 dan 295 UU No. 22 Tahun 2009 yang berbunyi, “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang akan membelok atau berbalik arah, tanpa memberikan isyarat degan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00,”
“Pasalnya jika melanggar aturan ada di pasal 294 dan 295 UU No. 22 Tahun 2009, kurungan paling lama satu bulan, dan dendanya paling banyak Rp 250 ribu,” ujar AKBP Harry Sulistiadi selaku Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota.
"Saat ingin menggunakan lampu sein untuk berbelok lihat dulu depan, samping, belakang, aman tidak? kalau aman baru nyalakan lampu sein dan belok dengan perlahan," tambahnya.
Baca Juga : Ternyata Ini yang Dipikirkan Emak-emang Saat Bermotor, Makanya 'Sein Kanan Belok Kiri'
Ingat sob, keselamatan berkendara itu yang utama.
Editor | : | Indra Aditya |
KOMENTAR