Macam-macam Warna Plang Rambu Lalu Lintas Di Jalan Raya & Artinya

Dok Grid - Rabu, 6 November 2024 | 09:50 WIB

Kumpulan rambu lalu lintas yang memiliki berbagai warna dan arti (Dok Grid - )

Otomania.com - Pengguna kendaraan bermotor sering melihat rambu lalu lintas yang berada di jalan raya.

Baik rambu lalu lintas yang terpampang tinggi di jalan maupun yang berada di sisi jalan.

Menariknya, pada rambu lalu lintas khususnya penunjuk lokasi, mempunyai warna beragam, mulai dari hijau hingga warna jingga.

Baca Juga: Harus Tahu Bedanya, Rambu Warna Hijau dan Biru di Jalan Tol Punya Arti Penting

Sudah tahu belum apa arti dari masing-masing warna rambu lalu lintas tersebut?

Berdasarkan Permen Perhubungan Nomor 13 Tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas, rambu lalu lintas dibedakan dengan beberapa warna yang memiliki makna yang berbeda-beda.

1. Biru

Mulai dari rambu lalu lintas berlatar warna biru yang kerap ditemukan di jalan raya dan tol, artinya menunjukkan perintah.

Jadi pengemudi harus ada di lajur atau arah yang ditunjukkan pada rambu berwarna biru itu, agar bisa langsung menuju ke suatu lokasi.

Sebagai contoh, rambu berlatar biru dengan tulisan Sukabumi, yang bisa ditemukan setelah melewati Gerbang Tol (GT) Gadog, Jawa Barat.

Maknanya, bahwa jalan yang ditunjuk akan langsung mengarah ke Sukabumi tanpa ada opsi jalur lainnya.

2. Hijau

Selain warna biru, ada rambu lalu lintas berwarna hijau, yang artinya merupakan rambu pemberi informasi.

Rambu berlatar hijau ini biasanya bisa ditemukan di ruas jalan kabupaten, provinsi, nasional atau juga jalan tol.

Baca Juga: Garis di Jalan Raya Punya Banyak Arti, Pahami Dulu Sebelum Nyetir

Pengguna jalan yang melintas punya pilihan melintasi jalur yang ditunjukkan oleh rambu berwarna hijau atau tidak.

3. Cokelat

Rambu lalu lintas berlatar cokelat digunakan untuk menunjukkan arah menuju lokasi wisata.

Misalnya menemukan plang berlatar cokelat dengan tulisan 'Taman Safari Puncak'.

Artinya, bahwa jalur yang ditunjuk mengarah ke kawasan wisata Taman Safari Puncak.

4. Merah

Selain dari ketiga warna tadi, ada tiga warna rambu lalu lintas lainnya yang juga perlu dipahami.

Dan tentu saja juga tidak boleh dilanggar oleh para pengguna jalan.

Seperti rambu lalu lintas berwarna merah yang memiliki makna larangan.

Contohnya, plang rambu lalu lintas dengan huruf 'S' yang dicoret garis merah yang artinya dilarang berhenti.

Baca Juga: Bukan Iseng, Garis Zig-zag Warna Kuning di Pinggir Jalan Bahaya Kalau Diinjak, Bisa Keluar Duit Rp 500 Ribu

5. Kuning 

Lalu ada juga plang rambu lalu lintas dengan latar kuning yang punya makna peringatan.

Jika melihat plang rambu warna kuning, contohnya yang bergambar mobil menanjak, maka pengguna jalan perlu waspada di depan ada tanjakan.

Selain warna -warna tersebut, terakhir ada rambu lalu lintas berwarna jingga.

Rambu lalu lintas warna jingga ini digunakan untuk memberikan informasi berupa jalan rusak, perbaikan jalan dan lain-lain yang sifatnya sementara.