4. Merah
Selain dari ketiga warna tadi, ada tiga warna rambu lalu lintas lainnya yang juga perlu dipahami.
Dan tentu saja juga tidak boleh dilanggar oleh para pengguna jalan.
Seperti rambu lalu lintas berwarna merah yang memiliki makna larangan.
Contohnya, plang rambu lalu lintas dengan huruf 'S' yang dicoret garis merah yang artinya dilarang berhenti.
5. Kuning
Lalu ada juga plang rambu lalu lintas dengan latar kuning yang punya makna peringatan.
Jika melihat plang rambu warna kuning, contohnya yang bergambar mobil menanjak, maka pengguna jalan perlu waspada di depan ada tanjakan.
Selain warna -warna tersebut, terakhir ada rambu lalu lintas berwarna jingga.
Rambu lalu lintas warna jingga ini digunakan untuk memberikan informasi berupa jalan rusak, perbaikan jalan dan lain-lain yang sifatnya sementara.