Bukan Iseng, Garis Zig-zag Warna Kuning di Pinggir Jalan Bahaya Kalau Diinjak, Bisa Keluar Duit Rp 500 Ribu

Parwata,Gayuh Satriyo Wibowo - Jumat, 30 Juli 2021 | 09:34 WIB

Marka Jalan Berbiku (Parwata,Gayuh Satriyo Wibowo - )

Otomania.com - Bentuknya zig-zag berwarna kuning, itu mamanya marka jalan berbiku-biku, ini artinya.

Baragam bentuk dan juga warna marka jalan yang bisa dikenali ada di Tanah Air.

Mungkin pernah melihat atau ketemu dengan marka jalan yang bentuknya zig-zag dengan warna kuning.

Marka jalan dengan bentuk zig-zag seperti gambar petir brwarna kuning itu disebut dengan nama berbiku-biku.

Baca Juga: Lindas Marka Jalan Kenapa Roda Depan Motor Jadi Oleng? Ini Penyebabnya

Marka dengan bentuk zig-zag berwarna kuning tersebut berfungsi sebagai tanda penegasan.

Marka jalan berbiku yang digambar dengan cat warna kuning ini berfungsi sebagai tanda larangan parkir bagi pengendara roda empat maupun pengendara roda dua di jalan tersebut.

Telah dijelaskan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan Pasal 43.

(1) Marka larangan parkir atau berhenti di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf b dinyatakan dengan garis berbiku-biku berwarna kuning.

(2) Garis berbiku-biku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki panjang paling sedikit 1 (satu) meter dan lebar paling sedikit 10 (sepuluh) sentimeter.

Baca Juga: Garis di Jalan Raya Punya Banyak Arti, Pahami Dulu Sebelum Nyetir