Larangan tersebut berlaku tak hanya untuk kendaraan roda empat, melainkan juga untuk roda dua.
Jadi, tidak hanya rambu bentuknya plang yang digunakan sebagai tanda larangan parkir.
Namun, ada juga rambu larangan untuk parkir dalam bentuk berupa marka. Yakni yang melarang suatu area untuk digunakan sebagai tempat parkir.
Dan jangan nekat untuk melanggarnya, karena ada denda menanti.
Bagi pengendara yang melanggar marka tersebut maka akan mendapatkan sanksi sesuai dengan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Dalam pasal tersebut dijelaskan, bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas atau marka jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Wow, Rp 500 ribu!