Otomania.com - Pengguna kendaraan bermotor sering melihat rambu lalu lintas yang berada di jalan raya.
Baik rambu lalu lintas yang terpampang tinggi di jalan maupun yang berada di sisi jalan.
Menariknya, pada rambu lalu lintas khususnya penunjuk lokasi, mempunyai warna beragam, mulai dari hijau hingga warna jingga.
Baca Juga: Harus Tahu Bedanya, Rambu Warna Hijau dan Biru di Jalan Tol Punya Arti Penting
Sudah tahu belum apa arti dari masing-masing warna rambu lalu lintas tersebut?
Berdasarkan Permen Perhubungan Nomor 13 Tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas, rambu lalu lintas dibedakan dengan beberapa warna yang memiliki makna yang berbeda-beda.
1. Biru
Mulai dari rambu lalu lintas berlatar warna biru yang kerap ditemukan di jalan raya dan tol, artinya menunjukkan perintah.
Jadi pengemudi harus ada di lajur atau arah yang ditunjukkan pada rambu berwarna biru itu, agar bisa langsung menuju ke suatu lokasi.