Otomania.com - Ini masa berlakunya hasil rapid test antigen bagi yang akan melakukan perjalanan liburan akhir tahun, cuma 3 hari.
Satgas Covid-19 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 menerbitkan aturan terbaru.
Aturan terbaru ini menyatakan hasil rapid test antigen hanya berlaku untuk tiga hari.
Sementara itu, masa kedaluwarsa hasil tes usap atau swab dengan metode PCR diturunkan menjadi tujuh hari dari sebelumnya 14 hari.
Pengetatan peraturan itu dilakukan sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid-19 di masyarakat.
Baca Juga: Rapid Test Antigen Untuk Mobil Pribadi, Kemenhub Beri Himbaun, Seperti Ini Penjelasannya
"Untuk perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa (antar Provinsi/Kab/Kota), pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara dan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan," demikian bunyi aturan itu.
Anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes swab ataupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.
Lebih lanjut, peraturan tersebut menyatakan bahwa pelaku perjalanan yang negatif Covid-19 tetapi menunjukkan gejala dilarang untuk melanjutkan perjalanan.
Mereka diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik PCR dan isolasi mandiri sembari menunggu hasil pemeriksaan.
Di antara gejala Covid-19 adalah mengalami demam, batuk, nyeri tenggorokan, nyeri dada, dan kesulitan bernapas.
Baca Juga: Mengenal Rapid Antigen, Syarat Keluar Masuk Jakarta, Tak Berlaku Untuk Kendaraan Pribadi?
Ketentuan membawa hasil rapid test antigen mulai berlaku sejak 19 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021, berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan Satgas Covid-19.
Sedangkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan, yang mengatur hal serupa, baru memberlakukan kewajiban tes antigen untuk pelaku perjalanan pada periode 22 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Bandara Soekarno-Hatta Darmawali Handoko mengatakan akan mengikuti peraturan dari Kementerian Perhubungan.
Dengan kata lain, calon penumpang pesawat baru diwajibkan membawa hasil negatif tes antigen pada Selasa, 22 Desember 2020.
Sebelum itu, penumpang diperbolehkan untuk menunjukkan hasil negatif rapid test antibodi.
Baca Juga: Ratusan Sopir Truk Mogok Massal di Banyuwangi, Tolak Bayar Rapid Test Untuk Nyeberang ke Pulau Bali
Tes antigen dinilai lebih akurat ketimbang tes antibodi karena mengambil sampel lendir dari dalam hidung dan atau tenggorokan.
Sedangkan pada tes antibodi, yang diperiksa adalah antibodi dalam darah.
Antibodi akan terbentuk bila terpapar benda asing, dalam kasus ini virus corona.
Namun, antibodi membutuhkan waktu berhari-hari atau berminggu-minggu untuk berkembang di dalam tubuh.
Sementara tes antigen yang mengambil sampel lendir di saluran pernapasan ditujukan untuk mendeteksi protein dari virus corona tersebut.
Cara ini dipercaya lebih akurat daripada hanya mengecek antibodi dalam tubuh.
Karena menawarkan tingkat akurasi yang berbeda, harga untuk setiap tes di atas juga berbeda.
Rapid test antibodi dipatok dengan harga Rp 150.000, sedangkan harga rapid test antigen berkisar antara Rp 200.000 hingga Rp 275.000, sesuai yang ditetapkan oleh pemerintah.
MOBIL PRIBADI WAJIB RAPID TEST ANTIGEN?
Lantas, bagaimana dengan yang menggunakan kendaraan pribadi, baik sepeda motor ataupun pun mobil pribadi?
Baca Juga: Liburan Akhir Tahun Ala Sultan Pakai Mobil Mewah, Intip Biaya Sewa Mercy S400 Hingga Vellfire
Menjawab pertanyaan ini, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi, mengatakan bila untuk kendaran pribadi sifatnya hanya imbauan.
"Sejauh ini hanya imbauan ya, jadi tidak ada kewajiban dan nantinya dari Kemenhub akan lakukan random cek rapid test antigen secara gratis untuk kendaran pribadi," ucap Budi saat dihubungi Kompas.com, Minggu (20/12/2020).
"Jadi hanya rapid test acak dari kami untuk ambil beberapa sampling saja, itu acak tidak semua kita rapid antigen untuk moda darat kendaraan pribadi. Kita sedang susun teknis SE untuk darat, kalau sudah kita infokan," kata dia.
Aturan rapid test antigen kendaraan pribadi sejauh ini memang tidak diwajibkan, namun tergantung lagi dari daerah tujuan.
Contoh untuk Bali, baik moda darat dan laut wajib untuk menyertakan hasil rapid test antigen, sementara untuk pesawat wajib PCR.
Baca Juga: Mengenal Rapid Antigen, Syarat Keluar Masuk Jakarta, Tak Berlaku Untuk Kendaraan Pribadi?
Bahkan pada SE Nomor 3 Tahun 2020 yang baru dikeluarkan Satgas Covid-19 pun juga demikian, namun tetap diwajibkan mengisi e-HAC di aplikasi yang bisa diundung melalui Google Store atau Apple Store.
Hal ini dijelaskan poin 3 a, b, c, dan dengan bunyi ;
a. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;
b. Untuk perjalanan ke Pulau Bali, pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR paling lama 7 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.
Sedangkan pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat atau laut, baik pribadi maupun umum, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;
c. Untuk perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam pulau Jawa (antar Provinsi/Kab/Kota), pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara dan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
Untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat baik pribadi maupun umum, dihimbau menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
Pengisian e-HAC Indonesia bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi umum maupun pribadi, terkecuali bagi moda transportasi kereta api;
d. Anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR maupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan;
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Liburan Pakai Mobil Pribadi Wajib Sertakan Hasil Rapid Test Antigen?",
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hasil Rapid Test Antigen Hanya Berlaku 3 Hari",