Khusus Libur Akhir Tahun, Masa Berlaku Rapid Test Antigen Cuma 3 Hari, Pengguna Mobil Pribadi Perlu Tes Juga?

Parwata - Selasa, 22 Desember 2020 | 19:00 WIB

Kendaraan pemudik memadati jalur tol Palikanci, Tegalkarang, Cirebon, Jawa Barat, Minggu (9/6/2019). Pada puncak balik H+4 Lebaran 2019, jalur tol Palimanan-Kanci (Palikanci) mengalami peningkatan volume kendaraan pemudik menuju Jakarta.(ANTARA FOTO/DEDHEZ ANGGARA) (Parwata - )

Di antara gejala Covid-19 adalah mengalami demam, batuk, nyeri tenggorokan, nyeri dada, dan kesulitan bernapas.

Baca Juga: Mengenal Rapid Antigen, Syarat Keluar Masuk Jakarta, Tak Berlaku Untuk Kendaraan Pribadi?

Ketentuan membawa hasil rapid test antigen mulai berlaku sejak 19 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021, berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan Satgas Covid-19.

Sedangkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan, yang mengatur hal serupa, baru memberlakukan kewajiban tes antigen untuk pelaku perjalanan pada periode 22 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

Petugas kesehatan dari Puskesmas Margadana Dinas Kesehatan Kota Tegal melakukan pemeriksaan swab antigen virus Covid-19 kepada sopir bus di Terminal Bus Kota Tegal, Rabu (16/12/2020)(KOMPAS.com/Tresno Setiadi)

Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Bandara Soekarno-Hatta Darmawali Handoko mengatakan akan mengikuti peraturan dari Kementerian Perhubungan.

Dengan kata lain, calon penumpang pesawat baru diwajibkan membawa hasil negatif tes antigen pada Selasa, 22 Desember 2020.

Sebelum itu, penumpang diperbolehkan untuk menunjukkan hasil negatif rapid test antibodi.

Baca Juga: Ratusan Sopir Truk Mogok Massal di Banyuwangi, Tolak Bayar Rapid Test Untuk Nyeberang ke Pulau Bali

Tes antigen dinilai lebih akurat ketimbang tes antibodi karena mengambil sampel lendir dari dalam hidung dan atau tenggorokan.