Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mengenal Rapid Antigen, Syarat Keluar Masuk Jakarta, Tak Berlaku Untuk Kendaraan Pribadi?

Parwata - Sabtu, 19 Desember 2020 | 12:30 WIB
Ilustrasi mudik
Kompas.com/Garry Lotulung
Ilustrasi mudik

Otomania.com - Mengenal Rapid Antigen, Jadi Syarat Keluar Masuk Jakarta, Tak Berlaku Untuk Kendaraan Pribadi?

Baru-baru ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mewajibkan penumpang kendaraan umum yang hendak keluar masuk Ibu Kota untuk menyertakan hasil tes antigen.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, hasil rapid test antigen akan menjadi syarat keluar-masuk Jakarta selama periode libur Natal dan tahun Baru.

Ini berdasarkan arahan dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dalam rangka menekan lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia.

Aturan ini berlaku terhitung mulai dari tanggal 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

Adapun kewajiban menyertakan hasil rapid test antigen ini diberlakukan untuk pengguna transportasi umum, baik dari jalur darat, laut, maupun udara.

Hanya saja, Syafrin menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap penumpang jalur udara akan lebih diprioritaskan. Sedangkan kendaraan pribadi tidak dikenakan aturan ini.

Pemprov DKI Jakarta tidak mewajibkan pengguna kendaraan pribadi untuk menyertakan hasil rapid test antigen saat keluar masuk Jakarta.

Mereka justru akan disediakan fasilitas rapid test antigen secara gratis. Namun, tidak semua kendaraan yang keluar-masuk Jakarta akan dicegat demi tes ini.

Pemeriksaan akan dilakukan secara acak. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut Pemprov DKI masih akan mematangkan aturan teknis terkait wacana ini.

Editor : Dimas Pradopo
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa