Otomania.com - Kartu Bukti Lulus Uji Elektronike (BLUe) yang baru-baru ini diluncurkan Kementerian Perhubungan ternyata ada yang sudah mempalsukan.
Polres Malang berhasil mengungkap kasus pemalsuan Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUe). Padahal, berkas elektronik yang menjadi bukti lulus uji KIR atau uji kendaraan berkala itu baru diluncurkan oleh Kementerian Perhubungan.
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo mengatakan, pihaknya sudah menangkap dua tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan itu.
Kedua pelaku berinisial K dan AG.
K (43) merupakan warga Kepanjen, Kabupaten Malang, dan AG merupakan warga Desa Undaan, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang.
Baca Juga: Kemenhub Minta Setiap Truk Untuk Pasang Perisai Belakang, Data Kecelakaan Ini Jadi Alasan
K ditangkap di rumahnya pada 15 Agustus, sekitar pukul 10.30 WIB. Sedangkan AG ditangkap pada hari ini, Kamis (27/8/2020) pagi.
"Kartu (BLUe) itu ditemukan palsu. Secara fisik sama, namun tidak terdaftar di dalam sistem. Dan lebih gawatnya lagi ini merupakan program yang baru, namun sudah ada pemalsuannya," kata Andaru dalam konferensi pers di Kota Malang, Kamis (27/8/2020).
Andaru mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula saat petugas di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang memeriksa dokumen BLUe kendaraan truk bernomor polisi N 9452 UA.
Ketika dicek melalui alat pembaca BLUe, kartu yang dibawa pengendara truk itu tidak terdaftar dalam sistem.
Saat itu, petugas mencurigai bahwa kartu BLUe itu palsu dan dilaporkan ke Mapolres Malang.
Baca Juga: Agar Tak Salah Paham, Ini Pengkategorian Kendaraan Bermotor Listrik Menurut Kemenhub
Berdasarkan penyelidikan, polisi mendapati kartu BLUe itu didapat dari K. Pelaku K mengakui perbuatannya. Ia bekerja sama dengan pelaku berinisial AG.
"K ditangkap di rumahnya. Dia mengakui menerima jasa pembuatan kartu BLUe palsu. K ini bekerja sama dengan AG.
Saat itu AG mau ditangkap di rumahnya, tapi kabur. Namun, Alhamdulillah tadi pagi berhasil kami amankan setelah melakukan pelarian ke luar kota," jelasnya.
Secara fisik bentuk kartu palsu itu sama dengan yang asli. Namun, barcode atau chip yang menyimpan data-data kendaraan tidak terbaca atau tidak terdaftar dalam sistem.
"Kartu yang palsu dan yang asli, secara fisik sama kartunya. Namun secara sistem kalau ditempelkan (scan) akan berbeda. Tidak ada data yang terekam kalau yang palsu," jelasnya.
Baca Juga: Agar Pengguna Jalan Tetap Aman, Kemenhub Akan atur Tiga Hal Ini Untuk Pesepeda
K dan AG memasang harga sebesar Rp 450.000 hingga Rp 2 juta untuk pembuatan kartu palsu itu. Padahal, ongkos uji kendaraan berkala yang dilakukan enam bulan sekali untuk mendapatkan dokumen BLUe hanya Rp 25.000.
"Yang palsu mereka mau membayar antara Rp 450.000 sampai Rp 2 juta," katanya.
Andaru masih mengembangkan kasus itu. Andaru memperkirakan masih ada pelaku lain dalam jaringan yang sama.
"AG masih proses pengembangan. Tidak menutup kemungkinan ada pengembangan perkara. Informasi yang kami dapatkan mereka satu jaringan dengan pelaku yang telah sebelumnya memalsu buku KIR yang lama. Mereka juga beraksi di bidang itu," katanya.
Kedua pelaku itu diancam dengan pasal 263 KUHP dan atau pasal 264 KUHP.
Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setyadi mengatakan, pemilik kendaraan memilih jalan pintas untuk mendapatkan kartu BLUe karena dimensi kendaraannya tidak sesuai.
"Banyak kendaraan truk logistik di Indonesia, dari aspek dimensinya itu tidak sesuai dengan ukuran yang sebenarnya. Karena dia over dimensi, kalau masuk ke uji KIR tidak akan lulus. Caranya memakai biro saja," jelasnya.
Sedangkan menurutnya, banyak biro jasa uji kendaraan berkala yang bertindak seperti calo.
"Biro jasa untuk membantu pengurusan uji berkala itu banyak yang tidak benar. Karena dia bisa mengeluarkan ini kemudian kendaraannya tidak datang ke tempat uji berkala," katanya.