Padahal Baru Meluncur, Eh Kartu Bukti Lulus Uji Elektronik Sudah Ada yang Palsukan, 2 Orang Diciduk

Adi Wira Bhre Anggono - Jumat, 28 Agustus 2020 | 13:20 WIB

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub RI Budi Setyadi dan Kasatreskrim Polres Malang AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo saat menunjukkan kartu BLUe yang dipalsukan, Kamis (27/8/2020). (Adi Wira Bhre Anggono - )

Ketika dicek melalui alat pembaca BLUe, kartu yang dibawa pengendara truk itu tidak terdaftar dalam sistem.

Saat itu, petugas mencurigai bahwa kartu BLUe itu palsu dan dilaporkan ke Mapolres Malang.

Baca Juga: Agar Tak Salah Paham, Ini Pengkategorian Kendaraan Bermotor Listrik Menurut Kemenhub

Berdasarkan penyelidikan, polisi mendapati kartu BLUe itu didapat dari K. Pelaku K mengakui perbuatannya. Ia bekerja sama dengan pelaku berinisial AG.

"K ditangkap di rumahnya. Dia mengakui menerima jasa pembuatan kartu BLUe palsu. K ini bekerja sama dengan AG.

Saat itu AG mau ditangkap di rumahnya, tapi kabur. Namun, Alhamdulillah tadi pagi berhasil kami amankan setelah melakukan pelarian ke luar kota," jelasnya.

Secara fisik bentuk kartu palsu itu sama dengan yang asli. Namun, barcode atau chip yang menyimpan data-data kendaraan tidak terbaca atau tidak terdaftar dalam sistem.

"Kartu yang palsu dan yang asli, secara fisik sama kartunya. Namun secara sistem kalau ditempelkan (scan) akan berbeda. Tidak ada data yang terekam kalau yang palsu," jelasnya.

Baca Juga: Agar Pengguna Jalan Tetap Aman, Kemenhub Akan atur Tiga Hal Ini Untuk Pesepeda

K dan AG memasang harga sebesar Rp 450.000 hingga Rp 2 juta untuk pembuatan kartu palsu itu. Padahal, ongkos uji kendaraan berkala yang dilakukan enam bulan sekali untuk mendapatkan dokumen BLUe hanya Rp 25.000.

"Yang palsu mereka mau membayar antara Rp 450.000 sampai Rp 2 juta," katanya.

Andaru masih mengembangkan kasus itu. Andaru memperkirakan masih ada pelaku lain dalam jaringan yang sama.

"AG masih proses pengembangan. Tidak menutup kemungkinan ada pengembangan perkara. Informasi yang kami dapatkan mereka satu jaringan dengan pelaku yang telah sebelumnya memalsu buku KIR yang lama. Mereka juga beraksi di bidang itu," katanya.

Kedua pelaku itu diancam dengan pasal 263 KUHP dan atau pasal 264 KUHP.

Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setyadi mengatakan, pemilik kendaraan memilih jalan pintas untuk mendapatkan kartu BLUe karena dimensi kendaraannya tidak sesuai.

"Banyak kendaraan truk logistik di Indonesia, dari aspek dimensinya itu tidak sesuai dengan ukuran yang sebenarnya. Karena dia over dimensi, kalau masuk ke uji KIR tidak akan lulus. Caranya memakai biro saja," jelasnya.

Sedangkan menurutnya, banyak biro jasa uji kendaraan berkala yang bertindak seperti calo.

"Biro jasa untuk membantu pengurusan uji berkala itu banyak yang tidak benar. Karena dia bisa mengeluarkan ini kemudian kendaraannya tidak datang ke tempat uji berkala," katanya.