Otomania.com - Kartu Bukti Lulus Uji Elektronike (BLUe) yang baru-baru ini diluncurkan Kementerian Perhubungan ternyata ada yang sudah mempalsukan.
Polres Malang berhasil mengungkap kasus pemalsuan Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUe). Padahal, berkas elektronik yang menjadi bukti lulus uji KIR atau uji kendaraan berkala itu baru diluncurkan oleh Kementerian Perhubungan.
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo mengatakan, pihaknya sudah menangkap dua tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan itu.
Kedua pelaku berinisial K dan AG.
K (43) merupakan warga Kepanjen, Kabupaten Malang, dan AG merupakan warga Desa Undaan, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang.
Baca Juga: Kemenhub Minta Setiap Truk Untuk Pasang Perisai Belakang, Data Kecelakaan Ini Jadi Alasan
K ditangkap di rumahnya pada 15 Agustus, sekitar pukul 10.30 WIB. Sedangkan AG ditangkap pada hari ini, Kamis (27/8/2020) pagi.
"Kartu (BLUe) itu ditemukan palsu. Secara fisik sama, namun tidak terdaftar di dalam sistem. Dan lebih gawatnya lagi ini merupakan program yang baru, namun sudah ada pemalsuannya," kata Andaru dalam konferensi pers di Kota Malang, Kamis (27/8/2020).
Andaru mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula saat petugas di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang memeriksa dokumen BLUe kendaraan truk bernomor polisi N 9452 UA.