Agar Pengguna Jalan Tetap Aman, Kemenhub Akan atur Tiga Hal Ini Untuk Pesepeda

Adi Wira Bhre Anggono - Rabu, 8 Juli 2020 | 15:30 WIB

Pesepeda menggunakan masker saat beraktifitas di kawasan Malioboro, Kota Yogyakarta, Senin (8/6/2020). (Adi Wira Bhre Anggono - )

Otomania.com - Meningkatnya jumlah pengguna sepeda seperti sekarang ini membutuhkan peraturan baru.

Hal ini demi kemanan bersama antara pesepeda dengan para pengguna jalan yang lain.

Kementerian Perhubungan kini tengah menggodok aturan dan pedoman bagi penggunaan sepeda.

Hal ini diungkapkan oleh Dirjen Hubungan Darat Kemenhub Drs Budi Setiyadi dalam "Seminar Online Pesepeda: Mengatur, Diatur, Teratur" yang diadakan Bike 2 Work, Selasa (7/7/2020).

Menurut Budi, nantinya akan ada tiga hal yang akan diatur, yakni persyaratan teknis sepeda, tata cara bersepeda, dan fasilitas pendukung sepeda.

Baca Juga: Daftar Harga Motor Skutik Entry Level Per 8 Juli 2020, Mio M3 Paling Murah Rp 16.350.000

Budi menambahkan, pesepeda perlu diatur agar dapat berkendara dengan aman dan nyaman, sehingga semakin banyak masyarakat yang beralih dari kendaraan bermotor ke sepeda yang lebih ramah lingkungan.

“Dalam rancangan peraturan menteri ini, tujuan diatur adalah utnuk mewujudkan tertib berlalu lintas dan menjamin keselamatan pengguna sepeda di jalan,” ujar Budi.

1. Persyaratan teknis sepeda

Kemenhub membagi sepeda menjadi dua golongan yakni sepeda umum yang digunakan masyarakat untuk aktivitas sehari-hari seperti ke kantor, pasar, sekolah, dan lain-lain.

Golongan kedua adalah sepeda balap, sepeda gunung, atau jenis sepeda lain yang diatur perda.