Agar Pengguna Jalan Tetap Aman, Kemenhub Akan atur Tiga Hal Ini Untuk Pesepeda

Adi Wira Bhre Anggono - Rabu, 8 Juli 2020 | 15:30 WIB

Pesepeda menggunakan masker saat beraktifitas di kawasan Malioboro, Kota Yogyakarta, Senin (8/6/2020). (Adi Wira Bhre Anggono - )

Baca Juga: Awas! Jangan Sampai ECU Motor Injeksi Rusak Karena Hal Sepele Ini

Untuk sepeda umum haruslah dilengkapi dengan bel spakbor, sistem rem, pedal bereflektor dan disesuaikan dengan kondisi, sepeda diminta dilengkapi dengan lampu dan alat pemantul cahaya.

Sementara sepeda balap, sepeda gunung, atau jenis sepeda lain yang diatur perda harus dilengkapi dengan bel, sistem rem, pedal bereflektor, helm, dan disesuaikan dengan kondisi, sepeda jenis ini diminta dilengkapi dengan lampu dan alat pemantul cahaya.

2. Tata cara bersepeda

Peraturan juga dibuat untuk tata cara bersepeda yang dibagi atas ketentuan dan larangan.

Ketentuan:

a. Menggunakan helm khusus sepeda untuk sepeda balap dan gunung

b. Pada kondisi malam hari, pesepeda menggunakan pakaian dan/atau atribut yang dapat memantulkan cahaya

c. Menggunakan alas kaki

d. Memahami dan mematuhi tata cara berlalulintas.