Baca Juga: Muncul Kode 96 di Motor Matic Yamaha, Selain Aki Rusak Bisa Jadi Karena Hal Sepele Ini
Larangan:
a. Mengangkut penumpang kecuali sepeda yang dilengkapi dengan tempat duduk penumpang.
b. Menggunakan atau mengoperasikan perangkat elektronik seluler
c. Menggunakan payung saat berkendara, keduali untuk pedagang.
d. Berdamingan dengan kendaraan lain keciali ditentukan oleh Rambu Lalu Lintas.
e. Berkendara dengan berjajar lebih dari (dua) sepeda.
Baca Juga: Bukan Kejar Setoran, Sopir Truk Ini Ngebut Justru Gara-gara Ada Ular di Kakinya
3. Fasilitas pendukung pesepeda
Menurut Budi pemerintah akan menyiapkan fasilitas pendukung sepeda berupa lajur khusus untuk sepeda, marka lajur sepeda, rambu lalu lintas dan tempat parkir di berbagai penyedia fasilitas umum.
“Terminal, bandara, gedung kantor, mal, tempat ibadah dan apartemen, harus menyiapkan tempat parkir yang mudah diakses. Jadi harus diberi relaksasi dan kemudahan,” kata Budi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Untuk Pesepeda, Kementerian Perhubungan Akan Atur Tiga Hal Ini".