Agar Tak Salah Paham, Ini Pengkategorian Kendaraan Bermotor Listrik Menurut Kemenhub

M. Adam Samudra,Adi Wira Bhre Anggono - Rabu, 15 Juli 2020 | 19:10 WIB

Ilustrasi kendaraan listrik (M. Adam Samudra,Adi Wira Bhre Anggono - )

Otomania.com - Secara resmi Kementerian Perhubungan telah merilis aturan  terkait uji tipe kendaraan bermotor listrik.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 44/2020 tentang Pengujian Tipe Fisik Kendaraan bermotor dengan tenaga Penggerak Motor Lisrtik.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi menyebutkan melalui peraturannya tersebut nantinya setiap kendaraan listrik harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Selain pengujian tipe, peraturan ini juga menyebutkan kendaraan bermotor listrik harus melakukan penambahan uji tipe fisik.

Baca Juga: 85.000 Mobil Honda di Indonesia Kena Recall, Ada Masalah di Komponen Ini

"Iya sudah ada Peraturan Menteri No 44 tahun 2020 tentang pengujian tipe fisik kendaraan bermotor dengan motor penggerak menggunakan motor listrik," kata Budi, Rabu (15/7/2020), dilansir dari GridOto.com.

Budi menyebut, nantinya kendaraan listrik memiliki kecepatan minimum yang lebih rendah dibanding kendaraan dengan mesin pembakar atau konvensional.

Bagi sepeda motor listrik, akan ditetapkan batas kekecepatan minimum.

Sekadar informasi, dalam Peremenhub tersebut tertulis bahwa kategori sepeda motor terbagi atas L1, L2, L3, L4, L5.

Sedangkan untuk mobil terdapat M1 untuk Mobil Penumpang, M2 dan M3.