"Dalam Permenhub secara detail dijelaskan apa itu L1, L2 hingga O4. Jadi punya kecepatan minimum masing-masing karena mengusung kapasitas silinder mesin yang berbeda," ucapnya.
Nah, bagi yang belum tahu, yuk simak beberapa kategori dalam kendaraan listrik antara lain;
Kategori L1
Merupakan kendaraan roda dua dengan kapasitas silinder mesin tidak lebih dari 50 sentimeter kubik. Kecepatan untuk motor ini harus lebih dari 50 kilometer per jam.
Kategori L2
Merupakan kendaraan bermotor beroda tiga dengan susunan roda simetris atau tidak simetris dengan kapasitas silinder mesin tak lebih dari 50 sentimeter kubik. Kecepatan minimum yang harus ditaati adalah 50 kilometer per jam.
Baca Juga: SIKM Sudah Tak Ada, Kini Keluar-masuk Jakarta harus Pakai CLM
Kategori L3
Adalah motor dengan roda dua termasuk roda kembar (twinned wheels) yang memiliki kapasitas silinder lebih dari 50 sentimeter kubik dengan kecepatan lebih dari 50 kilometer per jam.
Kategori L4
Kendaraan bermotor roda tiga dengan susunan roda tidak simetris dengan kapasitas silinder mesin lebih dari 50 sentimeter kubik. Desain kecepatannya lebih dari 50 kilometer per jam.
Kategori L5
Ialah kendaraan bermotor beroda tiga dengan susunan roda simetris dengan kapasitas silinder mesin lebih dari 50 kubik dan desain kecepatan lebih dari 50 kilometer per jam.
Kategori M1
Adalah untuk mobil penumpang yang mampu menampung sekitar 8 orang atau beratnya tidak lebih dari 3500 Kg.
Kategori M2
Yakni kendaraan yang digunakan oleh angkut orang lebih dari 8 penumpang sampai dengan 5000 Kg.