Tercatat Sudah Ada 85 Ribu Pemudik Masuk ke Jogja, 1.433 di Antaranya dari Zona Merah

Adi Wira Bhre Anggono - Senin, 4 Mei 2020 | 17:10 WIB

Petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan dengan plat nomor luar wilayah yang melintas memasuki perbatasan di Posko Terpadu Penanganan Covid-19 jalan raya Yogyakarta-Magelang, Tempel, Sleman, DI Yogyakarta, Minggu (12/4/2020). Petugas memberhentikan dan mendata asal dan tujuan penggendara, memeriksa suhu tubuh dan memeriksa penggunaan masker (Adi Wira Bhre Anggono - )

Di terminal bus harus physical distancing, antre nggak boleh berjubel. Intinya dia harus mengikuti protokol.

Di bus, ada hand sanitizer, masker, menurunkan penumpang harus di terminal, nggak boleh di sembarang tempat,” sambungnya.

Sementara untuk kendaraan pribadi, lanjut Tavip, motor tidak boleh berboncengan. Hanya bisa untuk satu orang.

Baca Juga: Lagi-lagi Truk Jadi Andalan, Pasutri ini Sembunyikan Mobil di Bak, Bayar Rp 2 Juta Demi Bisa Mudik

Mobil dengan lima seat hanya boleh diisi dua orang, sementara mobil tujuh seat hanya boleh tiga orang.

75 Kendaraan Putar Balik

Sejak Minggu (26/4/2020), Tavip mengatakan Gubernur DIY memerintahkan untuk berlaku tegas pada pembatasan pemudik di DIY. “Sultan perintahkan pada saya untuk berlaku tegas di DIY mulai Minggu (26/4/2020),” tandas Tavip.

Instruksi tersebut dituangkan dalam surat edaran (SE) Gubernur DIY Nomor 5 tahun 2020. SE tersebut ditujukan pada dua institusi pokok, yakni Bupati/Walikota se-DIY dan Dishub.

Baca Juga: Suka Ada Suara Bising di Audio Mobil, Dari Mana Sih? Bisa Jadi Ini Penyebabnya

“Tugas saya dua hal, pertama melaksanakan protokol kesehatan di daerah-daerah perbatasan. Kedua, yang nekat datang dari zona merah kalau tidak mau dikembalikan harus dikarantina secara khusus, tidak di rumah. Semisal di Karangwuni atau di gedung Asrama Haji,” papar Tavip.