Otomania.com - Pasangan ayah dan anak berinisial BA (67) dan RA (35) mendekam di sel Polres Metro Jakarta Utara atas perbuatan mereka.
Mereka berdua menjalankan bisnis pembuatan KIR palsu alias KIR aspal sejak tahun 2007.
Awal bisnis KIR palsu mereka dimualai saat BA bertemu dengan pelaku lain berinisial ND yang saat ini masuk dalam DPO polisi.
Waktu itu BA bekerja sebagai calo pembuatan KIR di kantor Dinas Perhubungan DKI Jakarta yang berada di Ujung Menteng.
BA lantas sering bertemu dengan ND yang juga bekerja sebagai calo KIR.
(Baca Juga: Mitsubishi Bikin Xpander Cross, Nissan Latah Bangun New Livina X-Gear?)
"Dia (ND) itu dulu memang sering di situ, kalau namanya calo itu kan banyak kalau di tempat KIR itu.
Yang namanya hari ke hari tadinya cuma lihat muka, senyum, ngerokok lama-lama kan pasti ngobrol," kata BA yang sedang mengenakan baju tahanannya di Mapolres Metro Jakarta Utara.
Berlanjut dari perbincangan yang terjadi antara ND dan BA, akhirnya BA mengetahui bahwa ND bisa membuat KIR aspal yang sangat mirip dengan aslinya.
BA pun tertarik dengan usaha pembuatan KIR palsu tersebut. Berbekal banyak kenalan pemilik-pemilik truk, BA mulai menawarkan jasa pembuatan KIR aspal.
Dulunya BA hanya menawarkan jasa pembuatan, sementara yang mencetak KIR aspal itu adalah ND. Untuk satu pembuatan KIR aspal, BA menetapkan tarif sebesar Rp 350.000.
(Baca Juga: Breaking News! Resmi Alex Marquez Dampingi Kakaknya di Tim Repsol Honda)
Dari uang tersebut, sebanyak Rp 200.000 ia berikan kepada ND sebagai upah pembuatan KIR sementara sisanya ia pakai untuk keperluan sehari-hari.
Sementara itu, RA yang awalnya bekerja sebagai cleaning service di suatu perusahaan, setiap hari ia mengantar dan menjemput ayahnya ke kantor pelayanan KIR di Ujung Menteng tersebut.
Melihat pekerjaan ayahnya, perlahan-lahan RA ikut berkecimpung dalam bisnis KIR ilegal tersebut.
Bahkan RA sampai berhenti dari pekerjaan cleaning service untuk mengikuti pekerjaan ayahnya tersebut.
Sekitar tahun 2017 lalu, RA sempat diajak ND ke tempat pembuatan KIR palsu tersebut. Mereka pergi ke sana dengan sepeda motor, RA yang dibonceng.
(Baca Juga: Elsapek Hantam Truk di Jembatan Suramadu, Sopir dan Kernet Langsung Tewas di TKP)
Dikutip dari Kompas.com, RA mengaku tidak tahu alamat tempat ia dibawa ND, yang ia sebutkan lokasi tersebut masih di Jakarta.
RA lantas memperhatikan ND yang sedang mencetak buku dan stiker KIR palsu, dan dari sana RA mempelajari bagaimana ND membuat buku KIR aspal.
Setelahnya, RA mencoba membuat sendiri buku KIR aspal itu. Ia membeli seluruh peralatan yang dibutuhkan kepada ND termasuk blangko dan stiker.
"Bukunya kan saya beli Rp 21 juta satu bal, isinya 500. Kadang ngecer, kebanyakan sih ngecer. Kalau ngecer itu satuannya sekitar Rp65.000. Stiker belinya per paket 50 pasang Rp 850.000 itu," tutur RA.
Akhirnya jadilah pasangan ayah dan anak ini menjadi produsen KIR aspal. Biasanya, pemilik truk yang ingin membuat KIR aspal langsung mengontak BA.
(Baca Juga: Populasi Tidak Dibatasi, Cepat atau Lambat Ojek Online Akan Mengalami Masalah Ini)
Setelah sepakat, BA akan memerintahkan RA membuat KIR aspal tersebut. Pemilik yang ingin dibuatkan KIR nya tidak perlu membawa truk mereka layaknya di tempat pembuatan resmi.
Mereka hanya perlu menyiapkan buku KIR lama, STNK, dan data mengenai tonase yang ingin dibuat si buku KIR. Hanya butuh waktu 10-15 menit, buku dan stiker KIR aspal siap digunakan.
Akan tetapi, menurut mereka pembuatan KIR aspal sama halnya dengan berdagang. Kadang ramai kadang tidak. Satu buku KIR minimal bertahan enam bulan.
Itu pun belum tentu pemilik selalu menggunakan jasa mereka. Oleh karena itu, ayah dan anak ini masih rutin ke Ujung Menteng menjadi calo pembuatan KIR hadir.
Tapi sebagai calo, mereka hanya bisa mendapatkan uang Rp 50.000 - Rp 100.000 per mobilnya. Tapi apabila musim pembuatan KIR palsu datang, mereka bisa kebanjiran pesanan.
(Baca Juga: Dealer Honda Ini Terlalu Keren, Konsumen Sampai Takut Mampir, Yuk Lihat Isinya!)
"Seminggu kadang bisa dapat 10 sampai 15 kalau lagi ramai," ucap RA.
Meski naik turun, bisnis ayah dan anak ini berjalan lancar. Hingga ketika polisi mendatangi rumah mereka pada Sabtu (9/11/2019) lalu.
Saat itu ayah dan anak ini baru saja pulang dari rumah sakit pergi mengobati BA yang terkena darah tinggi.
Rencananya, hari itu RA akan bertemu dengan salah satu kliennya. Tetapi seseorang mengetuk pintu mereka.
Ternyata yang mengetuk adalah Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Utara. Dua orang ini dibekuk dan diamankan beserta seluruh barang bukti yang ada.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, ayah dan anak ini setidaknya telah merugikan negara hingga Rp 10 miliar.
(Baca Juga: Dua Motor Milik Artis Baim Raib Sekaligus, Ternyata Pelaku Bukan Orang Jauh)
"Dia dari 2007 (memalsukan KIR). Kerugian sekitar Rp 10 miliar," kata Wirdhanto.
Meski lebih mahal, buku KIR palsu ini bisa didapatkan pemilik truk angkutan barang tanpa melalui pengujian ketat dari Dinas Perhubungan.
"Akibat pemalsuan ini fatal, kalau KIR palsu, berarti tidak pernah melakukan pengecekan kendaraan. Artinya berarti tidak tau kelayakan kendaraannya itu sendiri," ucap Wirdhanto.
Dari penangkapan itu polisi mengamankan barang bukti berupa 530 buku kir palsu, 730 stiker, dan sejumlah alat yang digunakan untuk membuat buku KIR palsu tersebut.
Atas perbuatannya kedua tersangka diancam dengan Pasal 263 KUHP Tentang Pemalsuan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengakuan Ayah dan Anak Pemalsu Buku KIR, Bisnis Belasan Tahun yang Akhirnya Terbongkar".