Otomania.com - Tidak jarang, driver ojek online harus melanggar aturan lalu lintas demi memenuhi tuntutan jumlah pelanggan dan mengejar bonus.
Kerap kali driver ojol berhenti di pinggir jalan sehingga bikin kemacetan.
Sudah bukan pemandangan langka lagi melihat beberapa driver ojek online berhenti di tempat-tempat terlarang.
Hal ini pun tentunya berdampak pada tersumbatnya arus lalu lintas.
Baca Juga: Grab Indonesia Buka Suara Soal Pelaku Bom Bunuh Diri Kenakan Jaket Ojek Online
Pemerhati masalah transportasi Budiyanto mengatakan, pihak aplikator perlu membatasi para driver ojek online ini dengan pegawasan super ketat.
"Tanpa disadari bahwa perkembangan ojol tidak terkendali, suply dan demant tidak seimbang dalam arti bahwa suplynya lebih tinggi dibandingkan dengan demantnya," kata Budiyanto kepada GridOto.com, Senin (18/11/2019).
Ia menambahkan, pemerintah sudah memfasilitasi terobosan payung hukum untuk mengatur tentang ojek online dengan Permenhub No 348 tahun 2019 tentang tarif & Permenhub No 12 tahun 2019 tentang keselamatan.
"Permenhub tersebut belum menyentuh tentang status ojol dan pembatasan jumlah ojol," bebernya.
Baca Juga: Pelaku Bom Bunuh Diri Mapolrestabes Medan Pakai Seragam Ojol, Gojek Masih Bungkam
Mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya ini menilai, karena tidak ada payung hukum khusus yang mengatur mekanisme perekrutan dan status ojol berakibat pada membludaknya ojol yang tidak terkendali.
"Jika hal ini tidak direspon dengan segera tentu akan berdampak pada masalah sosial seperti bisa menimbulkan gesekan di lapangan. Bahkan karena ojol jumlahnya banyak akan berpengaruh juga pada penghasilan para pengemudi ojol," ucapnya.
Baca artikel serupa di (GridOto.com)
Editor | : | Indra Aditya |
KOMENTAR