Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Polisi Harus Kantongi Surat Izin Sebelum Razia Kendaraan

Ghulam Muhammad Nayazri - Rabu, 30 Desember 2015 | 06:39 WIB

Jakarta, Otomania –
Ketika berkendara di jalan, sering kali menemui beberapa petugas kepolisian memberhentikan mobil atau sepeda motor dan melakukan pemeriksaan. Kegiatan tersebut biasa disebut sebagai razia kendaran bermotor.

Ternyata, operasi kepolisian di jalan tersebut harus bersifat legal, atau sesuai dengan perintah dan aturan perundang-undangan. Seperti yang sudah diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 tahun 2012.

Pada bagian keempat peraturan pemerintah tersebut, yang berisi mengenai Persyaratan Pemeriksaan di dalam pasal 15, disebutkan bahwa petugas kepolisian wajib mengantongi surat perintah melakukan pemeriksaan.

Bunyi pasal tersebut yaitu, Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang melakukan Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara berkala atau insidental atas dasar Operasi Kepolisian dan atau penanggulangan kejahatan wajib dilengkapi dengan surat perintah tugas.

Kemudian pada pasal 2 dijelaskan, kalau surat perintah tugas tersebut harus dikeluarkan oleh atasan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia bagi petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan atasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bagi Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Dinas Perhubungan misalnya).

Surat perintah tugas sebagaimana dimaksud paling sedikit memuat.

a. Alasan dan pola pemeriksaan kendaraan bermotor.
b. Waktu pemeriksaan kendaraan bermotor.
c. Tempat pemeriksaan kendaraan bermotor.
d. Penanggung jawab dalam pemeriksaan bendaraan bermotor.
e. Daftar Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang ditugaskan melakukan pemeriksaan Kendaraan Bermotor.

Jika petugas kepolisian atau pihak yang berwenang lain terhadap lalu lintas dan angkutan jalan, yang melakukan pemeriksaan tidak mengantongi surat perintah tersebut, dapat dikatakan itu bersifat ilegal.

Silahkan share dan komentar tentang pengalaman Anda di jalan raya terkait razia kendaraan.

Editor : Azwar Ferdian

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa