Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Baru tahu, Ini Ciri-ciri Polisi yang Bisa Melakukan Tilang Elektronik Mobile

Konten Grid - Rabu, 11 Juni 2025 | 16:28 WIB
Ciri-ciri Polisi yang bisa melakukan tilang elektronik mobile
NTMC Polri
Ciri-ciri Polisi yang bisa melakukan tilang elektronik mobile

Menyoal tentang tidak sembarang petugas bisa lakukan tilang elektronik mobile, Kasatlantas Polres Sukoharjo, AKP Heldan Pramoda Wardhana dikutip dari TribunSolo, jelaskan cirinya.

Pertama, petugas yang bisa melakukan tilang pakai HP yaitu polisi lalu lintas yang sudah melewati pelatihan.

Kedua, polisi yang bisa melakukan tilang mobile pakai HP memiliki surat perintah.

Ketiga, adapun polisi yang bisa tilang mobile dibekali aplikasi khusus di ponselnya untuk melakukan penilangan.

Keempat, penindakan penilangan elektronik itu dipastikan dilakukan oleh polisi yang berseragam.

Baca Juga: Awas Kena ETLE, Begini Cara Mengecek Tilang Elektronik Dari HP 

(*)

Editor : Grid Content Team
Sumber : Otomania

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa