Otomania.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) tentunya menjadi salah satu dokumen yang wajib dibawa saat mengendarai motor, mobil, hingga kendaraan besar.
Selain berisi data identitas pengendara, SIM juga memiliki masa berlaku yang sewaktu-waktu habis dan membutuhkan perpanjangan masa berlaku.
Hal tersebut juga tertera dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2012 tentang SIM yang menyertakan bahwa SIM memiliki masa aktif selama 5 tahun.
Makanya sebelum masa berlaku habis, pengendara wajib melakukan perpanjangan.
Tapi kalau dipikir-pikir, kenapa ya SIM tidak bisa dibuat berlaku seumur hidup layaknya Kartu Tanda Penduduk (KTP)?
Pertanyaan tersebut pernah dijawab oleh AKP Robby Hefados SIK, yang saat diawawancarai beberapa waktu lalu menjabat sebagai Kanit Regident Polres Metro Bekasi.
Menurutnya, alasan utama SIM tidak bisa berlaku sumur hidup adalah sebagai bentuk pengawasan dan legitimasi kompetensi setiap pengendara.
"SIM tidak bisa diberlakukan seumur hidup mengingat SIM adalah tanda bukti, serta terbagi dengan beberapa jenis dan golongan, di mana kondisi fisik pemilik sangat mempengaruhi dalam proses penerbitan sesuai golongannya," ungkap Robby beberapa waktu lalu.
Ia lalu berujar, kompetensi dan kondisi fisik pengendara dapat berubah seiring waktu.
Baca Juga: Gak Perlu Tes Ulang, Begini Cara Menurus SIM Hilang atau Rusak
Editor | : | optimization |
KOMENTAR