Otomania.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) yang hilang atau mengalami rusak tidak terbaca, bisa diurus kembali tanpa perlu mengikuti tes ulang.
Permohonan pengajuan kembali SIM yang hilang atau rusak tersebut bisa dilakukan melalui lewat Satuan Pelaksanaan penerbitan SIM (Satpas) setempat.
Untuk mengurus hal tersebut, kepolisian memberikan kemudahan tanpa perlu ikut ujian seperti pada pada saat awal pembuatan.
"Iya tidak perlu ujian ulang karena SIM yang rusak itu akan disamakan dengan proses perpanjangan SIM," kata Kasubnit SIM Polres Metro Bekasi Ipda Shandy, Selasa (24/1/2023).
"Jadi PNBP-nya sama seperti perpanjang yakni tarif perpanjangan SIM sudah tertera pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, yaitu untuk SIM C atau pengguna sepeda motor akan dikenakan biaya Rp 75.000," imbuhnya
Selain itu, dia juga menjelaskan untuk mengurus hal tersebut, ada beberapa persyaratan yang perlu disiapkan.
Persyaratan tersebut di antaranya, Fotokopi KTP, Fotokopi SIM yang hilang (bila ada), dan keterangan hilang dari Polsek setempat.
Jika persyaratan tersebut telah dipersiapkan, ada beberapa langkah atau prosedur yang harus dijalankan.
Prosedur untuk mendapatkan pengganti SIM yang hilang, rusak, atau tak lagi terbaca, sebagai berikut:
Baca Juga: Layanan Samsat dan SIM Libur Saat Imlek 2023, Kapan Mulai Beroperasi? Catat Jadwalnya