Gak Perlu Tes Ulang, Begini Cara Menurus SIM Hilang atau Rusak

M. Adam Samudra,Parwata - Selasa, 24 Januari 2023 | 18:00 WIB

SIM hilang, rusak atau tidak terbaca bisa diajukan permohonan kembali ini syarat dan caranya (Foto Ilustrasi) (M. Adam Samudra,Parwata - )

1. Mengurus Surat Keterangan Kesehatan di bagian pemeriksaan kesehatan SATPAS.

2. Mengisi formulir pendaftaran di loket SIM hilang

3. Mengurus AKDP (Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi) di loket asuransi.

4. Mendaftarkan diri di loket pendaftaran. Semua persyaratan tersebut di atas diserahkan ke loket pendaftaran kemudian pemohon akan menerima tanda bukti untuk pengambilan SIM.

Untuk biaya tambahan, yakni untuk cek kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000.

Jika dihitung keseluruhan, biaya total Rp 130.000 untuk perpanjangan SIM C.

Sementara itu, bagi pemilik SIM yang masa berlakunya sudah habis, dapat dikenakan sanksi tilang.

Hal tersebut sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Pelanggar dapat terancam pidana kurungan paling lama satu bulan dan atau denda paling banyak Rp 250.000.