Hal ini lah yang menjadi faktor penting dari pengawasan polisi dalam masa berlaku SIM.
"Karena bagaimanapun orang kesehatannya akan berubah. Konsentrasinya juga akan berubah, antisipasinya juga akan berubah pencermatan dan reaksinya juga akan berubah," sambungnya.
Maka dari itu, masa berlaku SIM yang sudah habis harus diperpanjang dengan mekanisme yang diatur dalam UU No. 2 tentang LLAJ.
Sekadar informasi, SIM yang masa berlakunya lewat satu hari dari masa tenggat, maka pemegang SIM wajib melakukan permohonan SIM baru.
"Iya harus membuat SIM seperti mekanisme SIM baru," ucap AKP Robby.
Selain itu, masa berlaku SIM berdasarkan tanggal lahir pemilik sudah tidak berlaku sejak tahun 2019.
Masa berlaku SIM saat ini berdasarkan tanggal penerbitannya dengan masa berlaku yang tetap 5 tahun.
Hal ini berdasarkan surat telegram Korlantas Nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019, yang berisi bahwa masa kedaluwarsa dari SIM kini bergantung pada tanggal pencetakan.
Editor | : | optimization |
KOMENTAR