Otomania.com - Kisi-kisi Lolos Ujian Praktik SIM A dan C, Pemohon Jangan Sampai Lakukan Kesalahan Berikut Ini.
Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dimiliki setiap pengendara sebagai syarat mengendarai kendaraan bermotor.
Jenis SIM di Indonesia ada beberapa macam, tapi yang umum digunakan di kendaraan pribadi ada SIM A (mobil) dan SIM C (motor).
Jika masyarakat mau membuat SIM, bisa mendatangai Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SIM) terdekat.
Nanti di tempat tersebut, pemohon bisa mengurus SIM dengan melampirkan persyaratan serta melakukan serangkauan tes dan uji praktik.
Kalau sobat busalolos ujian praktik, maka bisa mendapatkan SIM. Namun, jika tidak, bisa mengulangnya di lain kesempatan.
Lalu, apa saja hal-hal yang menggagalkan ujian tes praktik SIM A dan SIM C? Berikut kisi-kisinya:
SIM A
Melansir dari Satpas Tulungagung, ujian praktik SIM A dibagi dua, yakni ujian praktik I dan ujian praktik II.
Baca Juga: Siap-siap Pembagian Golongan Untuk SIM C Akan Dilakukan Tahun Ini
Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR