Sebagai tujuannya adalah mengajak tertib dan disiplin guna keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas (kamseltibcarlantas) di Jawa Tengah.
Hasil evaluasi tahun 2022, data jumlah pelanggaran meningkat signifikan.
Adapun di Jawa Tengah, terdapat 1,6 juta pelanggaran yang terekam sistem Direktorat Penegakan Hukum (Ditgakkum), dari 35 wilayah Kabupaten dan Kota.
Sebagai informasi, saat ini jumlah kamera ETLE statis di Polda Jawa Tengah sebanyak 40 titik, dan ETLE mobile ada 800 personil.
Lebih lanjut, berikut 7 jenis pelanggaran yang akan ditindak oleh kepolisian dalam Operasi Keselamatan Candi 2023 di Jawa Tengah.
1. Berkendara sepeda motor tidak menggunakan helm standar SNI
2. Roda dua yang digunakan untuk membawa penumpang lebih dari satu orang
3. Pengendara kendaraan bermotor yang belum memiliki surat izin mengemudi (SIM)
4. Pengemudi mobil yang tidak menggunakan sabuk keselamatan (seatbelt)
5. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) mati
6. Kendaraan truk yang bermuatan overload and over dimension atau ODOL
7. Pelanggaran rambu-rambu keselamatan.
Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2023/02/07/183100615/ini-7-pelanggaran-yang-bakal-ditindak-selama-operasi-keselamatan-candi-2023.
Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR