Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Awal Maret Harus Tertib, Ini Tujuh Pelanggaran yang Disasar Polisi dalam Operasi Keselamatan Jaya 2022

M. Adam Samudra,Parwata - Kamis, 24 Februari 2022 | 19:00 WIB
Apakah telat bayar pajak kendaraan bisa ditilang polisi saat razia.
@Tmcpoldametro
Apakah telat bayar pajak kendaraan bisa ditilang polisi saat razia.

Otomania.com - Awal Maret Harus Tertib, Ini Tujuh Pelanggaran yang Disasar Polisi dalam Operasi Keselamatan Jaya 2022.

Gelaran Operasi Keselamatan Jaya 2022 akan segera dilaksanakan oleh Polda Metro Jaya pada tanggal 1-14 Maret mendatang.

Kepala Seksi Pelanggaran Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Sriyanto, membenarkan pelaksanaan kegiatan tersebut.

Menurut AKBP Sriyanto, pelaksanaan gelaran Operasi Keselamatan Jaya 2022 dilaksanakan untuk mewujudkan keselamatan, keamanan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas masyarakat.

"Iya benar akan dilaksanakan mulai Maret 2022, personel yang akan diterjunkan sebanyak 3.007 orang," kata Sriyanto saat dihubungi, Kamis (24/2/2022).

Dalam Operasi Keselamatan Jaya 2022, pihak kepolisian akan fokus pada tujuh pelanggaran lalu lintas, antara lain:

1. Pengemudi kendaraan bermotor menggunakan HP

- Pelanggar dikenakan pasal 283 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman hukuman paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu.

2. Pengemudi kendaraan bermotor yang masih di bawah umur

- Pelanggar dikenakan pasal 281 UU LLAJ dengan ancaman kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp1 juta.

Baca Juga: Jangan Nekat, Polisi Buru Knalpot Bising Selama Operasi Patuh Jaya 2021, Dendanya Bikin Nyengir


3. Berbonceng lebih dari 1 orang

- Pelanggar dikenakan pasal 292 UU LLAJ yo 106 ayat 9 dengan ancaman hukuman kurangan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

4. Tidak menggunakan Helm SNI

- Pelanggar dikenakan pasal 291 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

5. Mengemudikan kendaraan bermotor dalam pengaruh alkohol

- Pelanggar dikenakan pasal 311 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling paling banyak Rp3 juta.

6. Melawan Arus

- Pelanggar dikenakan pasal 287 ayat 1 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

7. Pengemudi kendaraan bermotor yang tidak menggunakan Safety Belt

- Pelanggar dikenakan pasal 289 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 1 bukan atau denda palung banyak Rp250 ribu.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa