Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mengenal Marka Jalan Chevron Yang Tidak Boleh Dilintasi, Lalu Apa Fungsinya?

Parwata - Jumat, 20 Januari 2023 | 11:00 WIB
Tanda panah merupakan marka chevron di jalan tol yang tidak boleh di injak mobil
Dok. Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub
Tanda panah merupakan marka chevron di jalan tol yang tidak boleh di injak mobil

Otomania.com - Mengenal Marka Jalan Chevron Yang Tidak Boleh Dilintasi, Lalu Apa Fungsinya?

Marka chevron ini memiliki bentuk menyerong, dan membentuk garis utuh tidak terputus sebagai tanda larangan untuk tidak diinjak atau dilintasi. Ingat, marka ini tidak boleh dilewati ya!

Berdasarkan Permenhub Nomor 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan Pasal 1 (4), dijelaskan marka serong adalah marka jalan yang membentuk garis utuh yang tidak termasuk dalam pengertian marka membujur atau marka melintang, untuk menyatakan suatu daerah permukaan jalan yang bukan merupakan jalur lalu lintas kendaraan.

Marka chevron kerap dijumpai pada lokasi pertemuan dua jalur untuk mencegah terjadinya kecelakaan di jalan tol.

Selain itu, di beberapa ruas jalan tol yang rawan kecelakaan juga dipasang marka ini meski tidak terdapat percabangan jalan.

Dijelakan oleh Ahmad Wildan selaku Senior Investigator Komite Nasional Keselamatan Transportasi, bahwa marka Chevron ini memberikan ilusi visual yang mencegah pengemudi untuk melaju kencang.

"Marka chevron mengurangi penandaan jadi rekomendasi KNKT untuk mengurangi kecepatan di jalan tol yang saat ini banyak terjadi," kata Wildan belum lama ini.

"Marka ini akan menginformasikan ke pengemudi akan adanya penyempitan jalan sehingga secara reflek otak memerintahkan untuk menurunkan kecepatan," kata dia.

Masih dijelaskan oleh Wildan, menurut sebuah riset yang dilakukan Transport Research Laboratory (TRL) di Inggris, informasi yang diterima pengemudi mengenai kondisi lalu lintas 90 persen berasal dari visual.

Baca Juga: Ada yang Bentuknya Garis Utuh dan Putus-putus, Wajib Tahu Arti Marka Ini Kalau Enggak Mau Didenda Rp 500 Ribu

Editor : Dimas Pradopo

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa